Selasa, 03 November 2015

Papua selama ini dikenal sebagai daerah rawan konflik.

0

Sejumlah kekerasan di Papua beberapa hari terakhir dilihat sebagai pukulan bagi Presiden Jokowi terkait pendekatan baru dalam menangani Papua, kata seorang pengamat.
Menurut Adriana Elisabeth, kekerasan-kekerasan tersebut bisa dilihat sebagai pukulan buat pendekatan baru Jokowi dalam menangani Papua.
Dalam kekerasan terbaru di Distrik Mulia, Puncak Jaya, Selasa (26/5), enam warga sipil ditembak oleh kelompok yang terdiri dari 18 orang yang melarikan diri ke hutan, seperti dijelaskan Kapolda Papua, Irjen Pol Yoetje Mende.
Seorang warga, Pengga Enumbi, yang berusia 31 tahun, tewas karena sejumlah tembakan di kepalanya.
Bagaimanapun juru bicara Polda Papua, Patrige Renwarin mengatakan kepada BBC bahwa polisi melakukan penyelidikan biasa atas penembakan tersebut dan tidak mengaitkannya dengan berita tentang yang disebut 'perang total di Papua'.
"Kami tak bisa gegabah mengaitkan kejadian ini dengan isu ancaman-ancaman itu. Kami tak boleh terpancing memberikan respon yang gegabah yang justru malah menimbulkan antipati di masyarakat."
READ MORE -

Selasa, 13 Oktober 2015

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

0

Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik  antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan,  pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain  akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan  setiap kabinet dalam merealisasikan  programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral  dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini  secara dini dimulai dengan terbentuknya  Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur  politik dikendalikan  secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
  1. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun  bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
  2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
  3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
  4. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
  1. Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
  1. Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.
  1. Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
READ MORE -

PENERAPAN DEMOKRASI DI AMERIKA SERIKAT (Demokrasi Liberal yang mengakui Pluralisme)

0

I. PENDAHULUAN

Dalam Ilmu Politik, pembahasan tentang demokrasi merupakan pembicaraan yang telah lama ada. Setidaknya jika mencari titik awalnya dapat ditarik semenjak zaman Yunani kuno ketika Pericles menerapkan sistem pemerintahan demokrasi dan kemudian mulai dikenalnya praktek pemilu yang dilaksanakan secara langsung dalam city state di Athena. Perkembangan selanjutnya pada zaman modern sekarang ini, pembahasan tentang demokrasi dipandang sebagai konsep barat yang ideal dan lebih baik dari konsep lainnya, meskipun hal ini perlu dipertanyakan lagi. Setidaknya dianggap lebih baik dibandingkan bentuk otoritarian yang ada di Amerika Latin.

Konsep demokrasi yang berkembang di barat merupakan konsep yang lahir dari masyarakat bawah yang kemudian memberikan bentuk demokrasi barat itu sendiri. Ketika konsep yang dianggap ideal dan berkembang di barat ini diterapkan di negara berkembang, terjadi pertanyaan baru tentang bagaimana sebenarnya konsep, teori dan karakteristik dari demokrasi tersebut. Hal ini dikarenakan konsep demokrasi adalah produk barat yang dipaksakan untuk diterapkan di negara berkembang dan yang belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat. Masyarakat barat adalah masyarakat modern dengan tingkat pemahaman yang lebih baik dan tingkat ekonomi yang telah maju dibandingkan masyarakat di negara berkembang yang masih termasuk dalam kategori masyarakat tradisional dengan ekonomi dalam bidang agraris. Sehingga tidak heran negara berkembang masih banyak sedang mencari bentuk demokrasi itu sendiri.
Terlepas dari paparan tentang demokrasi di negara berkembang tersebut di atas, tulisan ini akan membahas tentang demokrasi yang ada di dunia dengan kasus yang sangat menarik tentang penerapan demokrasi tersebut di Amerika Serikat. Mengambil contoh Amerika Serikat dikarenakan negara ini oleh banyak kalangan dianggap sebagai negara yang paling demokratis saat ini. Meskipun hal tersebut perlu dianalisa lagi kebenarannya dengan berbagai kondisi saat ini. Namun setidaknya praktik demokrasi tersebut dapat dilihat di Amerika Serikat dan memang negara inilah yang dianggap motor penerapan demokrasi di dunia khususnya di barat yang selanjutnya diharapkan menjadi acuan negara berkembang dalam penerapan demokrasi di negaranya.
Dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi, di Amerika Serikat diterapkan demokrasi liberal dengan beberapa karakteristik tentunya. Jika ditarik konsep demokrasi liberal ini, ia akan mengacu pada teori demokrasi pluralis atau pluralisme demokrasi yang dikemukakan oleh Robert Dahl. Dalam kaitan itulah, penerapan demokrasi di Amerika Serikat dengan demokrasi liberal dilihat dari sisi pengakuan atas pluralismenya.

II. KERANGKA TEORITIS

Berbicara tentang demokrasi, Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik manapun. Secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara.[1] Pertama, pemilu yang bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi serta hak-hak politik mendasar semacam ini tidak mungkin hadir tanpa pengakuan terhadap kebebasan sipil yang lebih luas. Kedua, demokrasi memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri, setiap individu hidup di bawah aturan hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri. Ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga negara membuat pilihan-pilihan normatif dan karenanya pada tingkat yang paling mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah sendiri.
Mengenai demokrasi ini, Robert Dahl menyatakannya dengan demokrasi pluralis atau pluralisme demokratis. Dalam penggunaan istilah pluralisme atau pluralis, Dahl mengacu pada pluralisme organisasi yaitu adanya pluralitas sebagian besar organisasi atau subsistem yang secara relatif bersifat otonom di dalam wilayah sebuah negara. Menurutnya, sebuah negara disebut demokrasi pluralis, jika: a) ia merupakan demokrasi dalam arti poliarki, dan b) organisasi-organisasi penting lainnya relatif bersifat otonom. Selanjutnya semua negara demokratis merupakan demokrasi pluralis.
Mengenai demokrasi yang diidentikkan dengan poliarki, Dahl menyatakan bahwa poliarki adalah sistem politik yang bercirikan suatu kompetisi yang bebas dan wajar di antara kelompok minoritas yang berpengaruh dan mempunyai kekuasaan untuk membuat kebijakan. Dia juga memandang proses yang menentukan untuk meyakinkan bahwa para pemimpin politik akan lebih tanggap terhadap kepentingan warga negara biasa dan tampaknya percaya bahwa dengan segala kelemahannya (sistem politik Amerika) akan memungkinkan setiap kelompok yang aktif dan diakui menjadikan dirinya didengar secara efektif pada tingkat tertentu proses pembuatan keputusan.[2]
Konsepsi Dahl tentang poliarki mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang terorganisasi melalui pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak hampir semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetisi memperebutkan jabatan publik). Namun sebetulnya di dalam dua dimensi ini terdapat dimensi ketiga berupa kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berkontestasi untuk jabatan publik tapi juga kebebasan berbicara dan mempublikasikan pandangan-pandangan yang berbeda, kebebasan membentuk dan bergabung dengan organisasi dan akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.[3]
Selanjutnya, Ia menyatakan bahwa kebanyakan negara sedikit banyaknya mempunyai pengaruh karena para pejabat yang terpilih meletakkan kehendak-kehendak nyata dan imajiner para pemilihnya dalam pikirannya di dalam memutuskan kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil atau ditolak. Sementara dalam memandang egalitarianisme, Dahl menyatakan bahwa struktur politik dalam pelaksanaannya dapat dianalisa dengan cara yang terbaik dalam hal kelompok-kelompoknya yang sangat berpengaruh yang pada kenyataannya mengawasi dan mengarahkan mekanisme kekuatan politik.
Terlepas dari hal di atas, secara umum dikenal beberapa konsep demokrasi salah satunya adalah demokrasi liberal. Demokrasi liberal membutuhkan[4], pertama, demokrasi liberal menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara langsung maupun tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih. Kedua, selain akuntabilitas secara vertikal para penguasa kepada rakyat (yang terutama dijamin lewat pemilu) demokrasi liberal menghendaki akuntabilitas secara horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas dan proses pertimbangan. Ketiga, demokrasi liberal mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik serta kebebasan individu dan kelompok.
Kebebasan dan pluralisme hanya dapat dijamin melalui rule of law yang menjalankan peraturan-peraturan hukum secara layak, konsisten dan mudah diprediksikan. Selain itu, demokrasi liberal memiliki beberapa komponen khusus sebagai berikut:[5]
1. Kontrol terhadap negara, keputusan-keputusan dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual maupun teoritik oleh para pejabat publik yang terpilih. Dalam hal ini kekuasaan militer berada di bawah subordinasi para pejabat sipil yang terpilih.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan faktual, oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain (seperti peradilan independen, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya).
3. Selain hasil pemilu tidak dapat diprediksi, suara oposisi yang signifikan dan peluang bagi setiap partai untuk memerintah, demokrasi liberal juga mengakui hak kelompok yang tunduk pada prinsip-prinsip konstitusionalisme untuk membentuk partai dan mengakui pemilu.
4. Demokrasi liberal tidak melarang kelompok-kelompok minoritas kultural, etnik, agama dan lainnya untuk mengungkapkan kepentingannya dalam proses politik atau untuk berbicara dengan bahasanya dan mempraktikkan budayanya.
5. Di luar pemilu dan partai, warga negara mempunyai berbagai saluran artikulasi dan representasi dari kepentingan-kepentingan serta nilai-nilai mereka, termasuk kebebasan membentuk dan bergabung dengan beragam perkumpulan dan gerakan independen.
6. Demokrasi liberal menyediakan sumber-sumber informasi alternatif (termasuk media independen) agar warga negara memiliki akses yang tidak terkekang secara politik.
7. Setiap individu juga memiliki kebebasan beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi, berserikat, berdemonstrasi dan menyampaikan petisi.
8. Setiap warga negara memiliki kedaulatan yang setara di hadapan hukum (walaupun bisa dipastikan setiap warga negara tidak memiliki kedudukan yang setara dari segi pemilikan sumber-sumber daya politik).
9. Kebebasan individu dan kelompok dilindungi secara efektif oleh sebuah peradilan yang independen dan tidak diskriminatif, yang keputusan-keputusannya ditegakkan dan dihormati pusat-pusat kekuasaan lainnya.
10. Rule of law melindungi warga negara terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara.
Secara umum, setidaknya hal di atas dapat dikerucutkan dan dikaitkan dengan lima kriteria yang mengkondisikan bahwa proses demokrasi yang ideal menurut Dahl, yaitu:[6]
1. Persamaan hak pilih,
Dalam membuat keputusan kolektif yang mengikat, hak istimewa dari setiap warga negara seharusnya diperhatikan secara berimbang dalam menentukan keputusan terakhir.
2. Partisipasi efektif,
Dalam seluruh proses pembuatan keputusan secara kolektif, termasuk tahap penentuan agenda kerja, setiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk menyatakan hak-hak istimewanya dalam rangka mewujudkan kesimpulan terakhir.
3. Pembeberan kebenaran,
Dalam waktu yang dimungkinkan, karena keperluan untuk suatu keputusan, setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk melakukan penilaian yang logis demi mencapai hasil yang paling diinginkan.
4. Kontrol terakhir terhadap agenda,
Masyarakat harus mempunyai kekuasaan eksklusif untuk menentukan soal-soal mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses-proses yang memenuhi ketiga kriteria yang disebut pertama. Dengan cara lain, tidak memisahkan masyarakat dari hak kontrolnya terhadap agenda dan dapat mendelegasikan kekuasaan dan mendelegasikan wewenang kekuasaan kepada orang-orang lain yang mungkin dapat membuat keputusan-keputusan lewat proses-proses non demokratis.
5. Pencakupan,
Masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum kecuali pendatang sementara.
III. PEMBAHASAN
Amerika Serikat yang sering dikenal sebagai negeri Paman Sam berpenduduk 270 juta jiwa lebih, yang terdiri dari berbagai macam ras dan tersebar di 50 negara bagian. Negara ini menganut sistem bicameral yaitu Senat dan House of Representatives (HoR). HoR yang bermasa tugas hanya dua tahun, lebih terfokus pada pembuatan perangkat hukum atau perundang-undangan berikut pengawasan terhadap aplikasinya secara ketat dan terukur. Masa tugas yang hanya dua tahun, secara psikologis ternyata sangat berpengaruh terhadap mutu kinerja anggota HoR, karena jika kinerja mereka baik maka kemungkinan tetap dipilih pada pemilu berikutnya akan lebih besar. Di sini terlihat bahwa HoR bekerja benar-benar untuk kepentingan masyarakat yang memilihnya. Secara konstitusional HoR mempunyai kewenangan mengajukan rancangan pendapatan negara dan dalam kaitan dengan eksekutif bisa mengajukan impeachment dan meloloskan usulan tersebut.
Sementara anggota Senat merupakan wakil dari 50 negara bagian yang keseluruhannya berjumlah 100 orang dengan masa jabatan 6 tahun. Senat secara konstitusional mempunyai kekuasaan membuat UU, juga kekuasaan konfirmasi yaitu memberikan pertimbangan, persetujuan atau penolakan dalam perjanjian antar negara, penunjukkan duta besar, beberapa jabatan kementerian dan pemerintahan lainnya, pengangkatan hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal.[7]
Jika dilihat praktik demokrasi di Amerika Serikat, sedikit banyak tidak dapat dipungkiri bahwa negara ini telah menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam praktik kenegaraannya. Semua hal yang berkaitan dengan kenegaraan telah diatur dengan rinci dalam konstitusinya. Di samping itu, lembaga-lembaga negara yang ada pun menjalankan tugas dengan mekanisme check and balances yang tinggi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Tiga lembaga pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, secara terpisah antara satu dengan yang lain masing-masing memiliki kekuasaan untuk mengimbangi di antara ketiga lembaga tersebut. Mekanisme check and balances yang terutama ditujukan bagi lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan tertinggi (HoR) yang diimbangi oleh Senat yang dipilih oleh lembaga legislatif negara-negara bagian merupakan suatu cara untuk membagi kekuasaan pemerintah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Di samping itu, jumlah partai politik di Amerika Serikat yang ikut dalam pemilu memang hanya dua yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik, namun selain itu banyak kelompok kepentingan yang berkembang dalam masyarakat seperti Grand Old Party Political Action Committee (GOPAC), Public Opinion Strategies dan banyak lagi yang lainnya. Hal ini tidak mengherankan karena tingkat partisipasi masyarakat dalam bidang politik lebih banyak disalurkan dalam bentuk kelompok-kelompok kepentingan melalui forum diskusi.
Jika dilihat lagi lebih mendalam, prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pemilihan Umum yang demokratis,
Di Amerika Serikat, Kongres membentuk Federal Election Commission (FEC) yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan badan ini murni independen sehingga tidak ada kemungkinan dicampuri atau diintervensi oleh pemerintah. Pengurusnya dipilih setiap enam tahun sekali dan tugas yang paling penting ialah pengawasan terhadap pengelolaan sumber dana (yang dipakai untuk pembiayaan kampanye) dari setiap calon kandidat, kelengkapan administrasi kandidat serta penghitungan suara hasil pemilu.
Pada tingkat nasional, pemilu diadakan dua kali yaitu pemilihan presiden dan anggota kongres dengan rentang waktu yang berbeda. Presiden setiap empat tahun sekali sedangkan kongres ada dua macam yaitu HoR untuk masa bakti dua tahun dan Senat untuk periode enam tahun. Terlepas dari itu, yang menarik sebelum seseorang bertarung untuk memperebutkan kursi di HoR di tingkat negara bagian, seseorang harus dipilih melalui pemilihan primary. Primary adalah pemilihan di antara pendukung partai yang sama untuk memilih kandidat partai yang akan bertarung memenangkan kursi di negara bagian.
Mengenai pengisian jabatan publik berdasarkan kapabilitas yang dimiliki individu tersebut, bukan hal yang baru di Amerika Serikat karena masalah kapabilitas ini sudah menjadi keharusan bagi seseorang jika ia akan memegang satu jabatan. Selintas dapat dilihat bahwa Amerika dalam pengisian jabatan publik lebih menerapkan sistem merit yang menitikberatkan pada profesionalisme seseorang. Misalnya, Ketua HoR di Amerika Serikat tidak bisa langsung diangkat atau dipilih kalau jam terbang karirnya memimpin belum ada sama sekali. Dia harus pernah memimpin komisi, memimpin fraksi, pernah memangku jabatan politik dalam state legislature atau jabatan politik di negara bagian.[8] Perkembangan sistem merit ini di Amerika Serikat dipengaruhi secara mendalam oleh aspirasi demokrasi dan mobilitas sosial dari masyarakatnya, terutama dipengaruhi oleh pemikiran tentang persamaan kesempatan.
Kembali mengenai pemilu yang demokratis, di Amerika Serikat, pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk beberapa alasan kebanyak warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem elektoral adalah adil dan jujur. Beberapa hal yang dapat dicatat antara lain bahwa frekuensi pemilihan-pemilihan bermakna tak ada partai atau faksi di dalam sebuah partai yang punya jaminan untuk selamanya berkuasa, yang mendapat suara mayoritas tidak mungkin selalu mendapat suara mayoritas pada pemilihan berikutnya. Ini berarti mayoritas adalah sesuatu yang berubah-ubah. Di samping itu, mayoritas bersifat sementara mengingat sistem elektoral melindungi hak-hak untuk berkompetisi. Akhirnya, pemilihan-pemilihan di Amerika Serikat merangkaikan pemberi suara dengan pemegang jabatan di pemerintahan. Ini berarti rakyat menilai pejabat-pejabat terpilih sebagai agen mereka, mendapat kewenangan untuk bertindak atas nama mereka. Pemilihan-pemilihan di Amerika Serikat menjadikan pejabat-pejabat publik sebagai abdi rakyat daripada menjadikan rakyat abdi pemerintah.[9]
Sistem peradilan yang independen,
Lembaga yudikatif di Amerika Serikat adalah lembaga hukum yang independen. Ia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA membawahi badan Peradilan Banding tingkat federal dan di tingkat lebih bawah lagi terdapat badan Peradilan tingkat distrik.
MA di Amerika Serikat merupakan satu-satunya produk yudikatif dari konstitusi. Keputusan MA tidak dapat ditandingi oleh lembaga peradilan lainnya. Meskipun kongres memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah hakim yang akan duduk dalam MA dan kadangkala menentukan kasus apa yang harus diselesaikan, namun tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan kekuasaan MA. MA menangani kasus yang melibatkan orang penting dari negara lain dan negara bagian Amerika Serikat serta kasus-kasus banding dari pengadilan di bawahnya. Di samping itu MA juga berfungsi untuk menginterpretasikan hukum yang akan disahkan oleh Kongres dan juga Peraturan Pemerintah agar tidak menyimpang dari konsitusi.[10]
Pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi, dan melalui banyak cara ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada di konstitusi. Di Amerika Serikat, pengadilan bisa menyatakan bahwa tindakan kongres dan badan parlemen di tingkat negara bagian tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi dan bisa memerintahkan suatu tindakan oleh kepresidenan atas alasan yang sama. Pembela terbesar hak-hak individu di Amerika Serikat adalah sistem pengadilan; hal ini dimungkinkan karena kebanyakan hakim memiliki masa jabatan seumur hidup dan dapat memusatkan perhatian tanpa terganggu oleh politik. Meski tidak semua pengadilan yang berdasarkan pada konstitusi sama bentuknya, harus ada sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk menentukan apa yang dikatakan konstitusi saat cabang-cabang dalam pemerintahan melampaui kekuasaan mereka.[11]
Ditambahkan lagi, lembaga hukum di Amerika Serikat yang independen ini bertugas mengawasi serta menjustifikasi dan memberikan keputusan hukum atas segala bentuk pelanggaran hukum. Dalam putusannya, lembaga ini tidak dapat dipengaruhi ataupun diintervensi oleh lembaga manapun. Di samping itu, independensi peradilan meyakinkan dewan elektoral bahwa Mahkamah hampir selalu akan mendasarkan keputusannya pada hukum daripada keberpihakan politik; pada prinsip-prinsip demokrasi yang tak lapuk oleh zaman daripada kehendak yang muncul saat itu. Tak bisa dibantah, peran peradilan independen adalah untuk melaksanakan keyakinan Amerika bahwa mayoritas yang berkuasa hanyalah satu aspek dari demokrasi yang nyata. Demokrasi juga terdapat dalam perlindungan hak-hak individu, menyediakan perlindungan tersebut adalah tugas utama peradilan federal.
Kekuasaan lembaga kepresidenan,
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden berdasarkan konstitusi. Konstitusi juga mengatur pemilihan Wakil Presiden termasuk wewenang sementara untuk menggantikan presiden jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Di samping itu, Konstitusi juga mengatur tugas dan kewenangan presiden secara detail yang tidak dapat didelegasikan kepada siapapun termasuk Wakil Presiden, kabinet presidensial atau pegawai pemerintah federal lainnya. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden. Mengenai kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden ini secara konstitusional terdapat dalam Pasal II Konstitusi Amerika Serikat, yang menetapkan adanya seorang presiden, menentukan cara pemilihan dan menetapkan masa jabatan presiden selama empat tahun.
Dalam hubungannya dengan Parlemen, Presiden mempunyai hak veto.[12] Pertama, veto biasa digolongkan sebagai “veto negatif” yang terjadi pada masa sidang. Veto ini bisa dikesampingkan jika dua pertiga dari jumlah HoR dan Senat menolak veto tersebut. Kedua, veto yang secara konstitusional tidak diatur tetapi berlaku sehingga disebut “pocket veto”. Veto jenis ini bisa dikatakan veto absolut karena tidak bisa ditolak. Hal ini disebabkan kongres tidak sedang dalam masa sidang, sehingga veto tersebut tidak bisa diimbangi oleh Kongres.
Ditambahkan lagi, antar lembaga negara di Amerika Serikat dikenal sebuah sistem pengawasan dan perimbangan yang dirancang untuk memperbolehkan tiap lembaga negara membatasi kekuasaan yang lain. Presiden bisa memveto langkah-langkah Kongres baik dalam tataran konstitusional maupun kebijakan dan vetonya tidak bisa diruntuhkan seperti di sampaikan di atas. Hal ini tidak saja memberi presiden kesempatan untuk mengawasi Kongres, namun juga memungkinkannya untuk lebih dulu mengimbangi kepentingan legislatif. Namun pengawasan dan perimbangan juga membatasi prerogatif kepresidenan. Perintah eksekutif kepresidenan, misalnya saja, harus sesuai dengan UU atau ia tak akan bisa diberlakukan oleh pengadilan federal. Penunjukkan yang dilakukan presiden untuk jabatan-jabatan tinggi harus disetujui mayoritas suara senat.
Hal terpenting dari pengawasan terhadap presiden berupa impeachment dan pemecatan karena kejahatan berat dan perbuatan tercela. Dalam sistem konstitusional Amerika tidak ada pemecatan karena mendapat mosi tak percaya dari dewan legislatif, seorang presiden di-impeach oleh suara mayoritas dari parlemen. Selanjutnya ia disidangkan di Senat, dengan pimpinan sidang kepala MA Amerika Serikat dengan hukuman terberatnya hanyalah pemecatan dari jabatan sekalipun seorang presiden bisa dituduh dan diadili di pengadilan biasa untuk membuktikan apakah ia terbukti bersalah atau terbebas dari tuduhan dalam impeachment yang jatuh padanya.[13]
Peran media yang bebas,
Hal yang berkaitan erat dengan hak publik untuk tahu adalah media yang bebas (surat kabar, radio dan televisi) yang bisa menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam hal ini, pers dianggap sebagai penjaga yang baik dari demokrasi dan merupakan pengganti warga, melaporkan kembali melalui media cetak dan penyiaran apa yang sudah ditemukannya sehingga masyarakat bisa bertindak berdasarkan pengetahuan itu. Dalam demokrasi, masyarakat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum atau ketidakefisienan kerja sebuah lembaga pemerintah. Tak ada negara yang bisa bebas tanpa adanya pers bebas dan satu pertanpa kediktatoran adalah pembungkaman media.
Tidak semua negara demokrasi memiliki semangat yang sama dengan Amerika Serikat untuk pers yang leluasa bergerak dan bahkan pengadilan Amerika sekalipun condong untuk secara progresif memberi kebebasan lebih banyak kepada media, tidak dengan tetap mendukung kebebasan mengeluarkan pendapat sepenuhnya. Sebuah negara yang demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media.
Peran kelompok-kelompok kepentingan,
Dengan semakin kompleksnya permasalahan dan bertambah banyaknya jumlah penduduk yang sangat plural tidak mengherankan jumlah kelompok-kelompok kepentindan di Amerika Serikat yang berfungsi menyuarakan aspirasi masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ada banyak organisasi di luar pemerintah yang independen dari negara, misalnya GOPAC yang merupakan insitusi independen yang bergerak dalam bidang penyediaan informasi politik penting dan strategis bagi keperluan pendidikan, research maupun bisnis. Ia bukan hanya diperlukan oleh kalangan politisi saja tapi juga masyarakat awam dan pelaku bisnis. Di samping itu, juga ada Public Opinion Strategies (POS) yang merupakan institusi independen yang menekankan research kemasyarakatan dan pelayanan masyarakat sebagai misi utamanya.
Meskipun kedua institusi di atas menyatakan dirinya independen namun tidak dapat dipungkiri dua institusi tersebut lebih merupakan organisasi yang dibiayai oleh Partai Republik. Namun di samping itu, masih banyak kelompok-kelompok kepentingan lainnya seperti Asosiasi Nasional Pengusaha Manufaktur dan Kamar Dagang Amerika Serikat yang menjadi juru bicara bagi seluruh komunitas bisnis, ada perserikatan-perserikatan buruh, asosiasi-asosiasi kaum profesional seperti Asosiasi Dokter Amerika dan Asosiasi Pengacara Amerika dan banyak lagi kelompok-kelompok kepentingan lainnya yang benar-benar independen dari negara.
Setidaknya, disadari di Amerika Serikat bahwa ciri khas masyarakat demokratis adalah adanya ruang bagi warga untuk menciptakan sumber daya politik alternatif yang bisa mereka mobilisir saat mereka membutuhkannya. Dengan demikian, kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir memainkan peran mendasar; mereka membantu warga agar dapat memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki secara lebih efektif seperti suara, kebebasan berbicara, perserikatan serta proses hukum.
Melindungi hak-hak minoritas,
Memang harus diakui, meskipun Amerika Serikat dianggap sebagai negara demokratis, namun sejarah perlindungan terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat sangat buruk sekali. Hal ini bukan hanya perlakuan yang diskriminatif terhadap masyarakat Afrika Amerika (kulit hitam) tapi juga masyarakat Indian. Setidaknya dalam perkembangan dewasa ini, perjuangan ke arah penghapusan terhadap diskriminasi tersebut telah dilakukan. Memang perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat kebanyakan mengambil tempat di meja hijau dan di Kongres serta dewan legislatif di negara-negara bagian.
Upaya-upaya tersebut telah terbukti berhasil dengan dua alasan,[14] pertama, kekuasaan hukum dan keyakinan yang terus hidup di masyarakat Amerika Serikat bahwa sekalipun terdapat individu-individu maupun kelompok-kelompok yang tidak sepakat dengan penyelesaian dari pengadilan atau pihak-pihak legislatif dalam pembentukan kebijakan-kebijakan, para warga negara terikat untuk tunduk pada kebijakan tersebut. Apabila mereka tidak setuju dengan kebijakan atau peraturan tersebut, mereka akan melobi pihak legislatif dan mengajukan tuntutan ke pengadilan ketimbang membanjiri jalan-jalan.
Kedua, kepercayaan sipil masyarakat Amerika Serikat seperti tertera dalam Konstitus, Deklarasi Kemerdekaan dan tradisi panjang yang berlangsung di legislatif dan pengadilan, memegang teguh bahwa semua orang diciptakan setara dan berhak untuk mendapatkan perlindungan yang setara di bawah hukum. Jadi prinsip umumnya adalah semua individu mesti mendapatkan perlakuan yang setara di bawah hukum. Apabila tidak, maka bangsa ini menggali kuburnya sendiri menuju pertikaian antar kelas di masyarakat sipil.
Kontrol sipil atas militer,
Pada masa awal berdirinya negara Amerika Serikat, ada empat premis dasar tentang bagaimana Amerika melihat kontrol sipil atas militer.[15] Pertama, kekuatan militer berskala besar dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan. Kedua, kekuatan-kekuatan militer yang besar mengancam demokrasi Amerika. Ketiga, kekuatan-kekuatan militer yang besar mengancam kesejahteraan ekonomi, dan keempat, kekuatan-kekuatan militer berskala besar mengancam perdamaian. Berdasarkan hal tersebutlah kemudian Amerika Serikat tidak pernah membahas pembentukan kekuatan militer yang sifatnya permanen dalam Konstitusinya. Selanjutnya dijadikan komandan militer yang mengatur kekuatan militer di Amerika.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengalaman Amerika Serikat dapat dijadikan pelajaran bagi negara-negara lain terutama dalam hal ancaman perebutan kekuasaan oleh para pemimpin militer. Setidaknya ada dua prinsip yang dapat mendorong kontrol oleh kaum sipil.[16] Pertama, demokrasi yang baru muncul dapat menjadi alasan yang baik untuk meletakkan dasar-dasar konstitusional sebagai basis dari kontrol kaum sipil terhadap kalangan militer. Konstitusi Amerika Serikat secara jelas mendudukkan Presiden, pemimpin yang memenangkan suara rakyat dari kaum sipil, sebagai pemenang tampuk kepemimpinan atas angkatan bersenjata. Kedua, militer menjalani peran administratif bukan pembuatan keputusan. Namun hambatan yang dapat menghambat kontrol kaum sipil atas kalangan militer adalah budaya yang terkadang mendewa-dewakan kalangan militer. Memang sulit menghapus budaya ini namun perlu untuk dilakukan apabila ingin menempatkan kalangan militer di bawah kontrol kaum sipil.
IV. PENUTUP
Dari semua paparan di atas, terlihat dengan jelas bahwa pandangan Amerika Serikat termasuk negara demokratis sedikit banyak dapat dikatakan demikian. Hal ini tergambar dari apa yang menjadi tiga cara yang memperlihatkan satu negara itu demokratis atau tidak telah terpenuhi, yaitu pemilu telah dilaksanakan secara bebas dan adil dimana Pemilu dikoordinir oleh satu lembaga yang independen dari negara dan telah memberikan keleluasaan bagi sipil dalam menyalurkan hak pilihnya. Ditambahkan lagi, baik atau tidaknya jalan pemerintahan semua tergantung dari berjalannya rule of law dalam masyarakat dan masyarakat sendiri yang menentukan nasibnya.
Di samping itu, Dahl yang menyatakan tentang demokrasinya sebagai demokrasi pluralis dengan pluralisme organisasi telah pula berjalan seperti banyaknya asosiasi-asosiasi dan kelompok-kelompok kepentingan yang independen atau otonom dari negara. Hal ini kemudian terlihat bahwa sudah mulai ditempatkannya secara proporsional apa yang menjadi hak-hak kaum minoritas baik dalam artian secara rasial maupun kelompok yang kalah dalam Pemilu sehingga di Amerika Serikat bukanlah hal yang mengherankan adanya kelompok yang menjadi oposisi.
Amerika Serikat juga secara jelas memperlihatkan negara tersebut negara yang menganut demokrasi liberal. Negara ini tidak menginginkan adanya kekuasaan yang berlebihan dari kalangan militer baik langsung maupun tidak langsung. Dalam pengisian jabatan publik baik dalam birokrasi maupun dalam bidang politik, Amerika Serikat selalu menitikberatkan pada kemampuan individu atau kapabilitas seseorang terhadap jabatan yang akan diisinya. Hal ini dikarenakan Amerika Serikat menetapkan sistem merit dalam pengisian jabatan publiknya. Akuntabilitas ini tidak hanya diperlihatkan dalam kaitan antara penguasa dengan rakyatnya tetapi juga antar lembaga negara yang ada. Dalam artian, akuntabilitasnya sebagai pejabat yang memang memiliki kelebihan dibandingkan rakyat yang akan dipimpinnya maupun dalam hubungan kelembagaan untuk saling melakukan pengawasan dan perimbangan dengan lembaga negara yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku
Heywood, Andrew, 2002, Politics, 2nd ed., Hampshire: Palgrave
Diamond, Larry, 2003, Developing Democracy Toward Consolidation, Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE)
Thoha, Miftah, 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Dahl, Robert A., 1985, Dilema Demokrasi Pluralis. Antara Otonomi dan Kontrol, Jakarta: Rajawali Pers
Varma, S.P., 1995, Teori Politik Modern, Jakarta: Rajawali Pers
II. Lain-Lain
Demokrasi, Office of International Information Programs U.S. Department of State
Kumpulan Laporan Akhir Peserta Program Comparative Analysis of Political System, Jakarta: International Republican Institute, 2001
READ MORE -

Jumat, 11 September 2015

DPC. Partai Demokrat Kabupaten Fakfak

0

(Fakfak)Secara sederhana DPC Partai Demokrat Memperingati HUT yang ke -XIV di Fakfak Papua Barat.

READ MORE -

Belajar dari Kasus Yoshimi, Apartemen Diimbau Pasang CCTV di Tiap Sudut

1

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian terus mendorong agar gedung-gedung privat seperti apartemen memperbanyak CCTV di setiap sudut yang tidak terjangkau. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal yang terjadi di apartemen, seperti dalam kasus pembunuhan Yoshimi Nishimura.

"CCTV saya sependapat, CCTV itu idenya sudah saya munculkan agar private building yang privat, pribadi, milik swasta diwajibkan dibuat peraturan gubernur atau Perda oleh DPRD wajib untuk pasang CCTV," kata Irjen Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Tito berharap, CCTV di gedung-gedung swasta itu nantinya bisa diakses dengan sistem CCTV di ruang publik yang dibangun Pemda DKI. Tito juga menginginkan agar CCTV di gedung-gedung swasta itu terkoneksi dengan sistem di kepolisian.

"Sehingga kami bisa kalau ada kejadian-kejadian seperti ini, kami bisa akses dengan cepat CCTV di situ, ini kita harapkan. Nanti kita kembangkan sistem ini bekerja sama dengan Pemda," imbuhnya.

Sementara itu, terkait kasus Yoshimi, Tito mengatakan pihaknya akan memberikan prioritas untuk memberikan perlindungan terhadap WNA di Indonesia.

"Sehingga otomatis ketika terjadi peristiwa, kita akan lakukan tindakan-tindakan cepat juga, tanpa mengesampingkan azas praduga tak bersalah," katanya.

"Dalam konteks hubungan internasional kita berikan jaminan kepada WNA bila terjadi pelanggaran hukum sebagai korban, kita berikan prioritas perlindungan," tutupnya.
(mei/ega)
READ MORE -

Selasa, 01 Mei 2012

SOLUSI PENYELESAIAN PERSOALAN PAPUA

2

JIKA KITA MENGULAS BALIK SEJARAH MASUKNYA PAPUA KE NKRI TENTU BANYAK SEKALI KEJANGGALAN,WALAUPUN DIANTARA KITA ORANG PAPUA HANYA 0,1 % YANG MASIH HIDUP SELAKU PELAKU SEJARAH, TETAPI DENGAN BERBAGAI DOKUMEN YANG ADA MAKA DAPAT DITEMUKAN KETIDAKJELASAN YANG AKAN MEMUNCULKAN PERTANYAAN DAN PERTANYAAN  YANG TAK PERNAH HABISNYA, PERGANTIAN GENERASI TETAP IDE SEMANGATNYA TETAP TERUS ADA.

PADA KESEMPATAN INI SAYA BUKAN SEORANG PAKAR SEJARAH TETAPI SANGAT PEDULI TERHADAP SEGALAL SESUATU YANG TERJADI DIATAS TANAH PAPUA YANG MANA BELUM MAMPU DISELESAIKAN SECARA BAIK, MASIH MUNCUL KORBAN DARI BERBAGAI ETNIS PAPUA YANG ADA. APAKAH HARUS DIBIARKAN TERUS MENERUS SOLUSI HARUS DICARI,

KETIKA TAWARAN  OTSUS MUNCUL TERJADI DUA KUBU YANG MAU MENERIMA OTSUS DAN JUGA MENOLAK OTSUS ,DALAM PERJALANAN 10 TAHUN OTSUS DINILAI GAGAL,KARNA ROH DIDALAM OTSUS ITU SENDIRI TIDAK BERJALAN SESUAI HARAPAN ORANG PAPUA YAITU PENGGUNAAN DANA TERSEBUT DIARAHKAN AGAR BERPIHAK PADA ORANG ASLI PAPUA, KENYATAANNYA TIDAK DIPRAKARSAI BAIK OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN JUGA PEMERINTAH DAERAH, WALAUPUN SUDAH 28 TRILIUN LEBIH YANG TELAH DIHABISKAN BELUM ADA SECARA NYATA BAHWA PENGGUNAAN DANA YANG BERSUMBER DARI OTSUS TELAH DIMAKSIMALKAN PENGGUNAAN  SERTA TELAH DINIKMATI RAKYAT.

PEMEKARAN DAERAH MUNCUL DENGAN ADANYA INPRES NOMOR 1 TAHUN 2001 DENGAN MENAMBAHKAN SATU PROVINSI DENGAN ADA NIAT MEMUDAHKAN RENTANG KENDALI PEMERINTAHAN,JUGA TELAH MENCIPTAKAN SUASANA BARU YANG TIDAK DISANGKA SANGKA SEBELUMNYA KENYATAANNYA TELAH TERJADI MISALNYA SESUAI AMANAT UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA BAHWA MRP ITU SATU TLAH MENJADI DUA, AKHIRNYA ROH DIDALAM OTSUS ITU SENDIRI TIDAK DAPAT DIMAKNAI BAHKAN SALAH DI INTERPRESTASIKAN SEHINGGA KESANNYA OTSUS MELAHIRKAN PERSOALAN DAN TERUS MELAHIRKAN PERSOALAN.

KETIKA OTSUS DINILAI GAGAL OLEH RAKYAT SETANAH PAPUA, MAKA  ADA UPAYA PEMERINTAH PUSAT UNTUK MENGHADIRKAN UP4B ATAU DENGAN KATA LAIN UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA DAN PAPUA BARAT INI JUGA MEMUNCULKAN PERTANYAAN DAN JAWABANNYA SUDAH DAPAT DILIHAT BAHWA RAKYAT SUDAH TIDAK SIMPATI TERHADAP APA YANG DI PROGRAMKAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK DAPAT DITERIMA SEHINGGA MUNCULNYA TUNTUTAN MENOLAK UP4B DI TANAH PAPUA.

KAITANNYA DENGAN ULASAN SAYA DIATAS MAKA MASUKAN DAN JUGA SARAN SAYA KEPADA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN JUGA PEMERINTAH KABUPATEN ;

1. PEMERINTAH PUSAT MELAKUKAN TINJAUAN LAPANGAN LANSUNG MELIHAT KEBERADAAN MASYAAKAT PAPUA DARI PESISIR HINGGA KEPEGUNUNGAN INVENTARISIR SELURUH KEBUTUHAN DENGAN ITIKAD BAIK SERTA MEMBANGUN KEMBALI KOMONIKASI YANG BAIK DENGAN MASYARAKAT.

2. INFRASTRUKTUR DAN SARANA PRASARANA DITANAH PAPUA MENJADI PERHATIAN YANG SERIUS.

3. ALOKASI ANGGARAN PEMBANGUNAN PAPUA DISESUAIKAN DENGAN NILAI INVESTASI YANG DISUMBANGKAN PAPUA KEPADA BANGSA INI.MENGINGAT PAPUA ADALAH ATMNYA NEGARA INI.

4. RUANG DIALOG DIBUKA TANPA BATAS SEHINGGA ASPIRASI MASYARAKAT TERSALUR SECARA BAIK DAN TIDAK MENGGUNAKAN PERWAKILAN KELOMPOK.

5. MENYELESAIKAN PERSOALAN PAPUA,ADALAH DATANG KEPADA RAKYAT PAPUA ,TIDUR DENGAN RAKYAT PAPUA, MAKAN BERSAMA RAKYAT PAPUA RASAKAN APA YANG DIRASAKAN SAAT INI.

6. RUANG RUANG KONFLIK YANG DICIPTAKAN AGAR SEGERA DI BATASI ATAUPUN SKENARIO UNTUK PAPUA YANG DIATUR AGAR SEGERA DIHILANGKAN, YANG ADA HANYA NIAT BAGAIMANA RAKYAT PAPUA MERASA TERLAYANI HAKNYA , AMAN , NYAMAN MERASA DIHARGAI DIATAS TANAH YANG TUHAN TELAH CIPTAKAN UNTUK ORANG PAPUA MENJADI PENGHUNINYA.

7. KEPADA KITA SEMUA ANAK ANAK PAPUA YANG MENJADI MENTERI ,GUBERNUR, WALIKOTA, BUPATI/WAKIL BUPATI, DPRD PROVINSI DAN DPRD SE-KAB KOTA SETANAH PAPUA, APAKAH KTA SEMUA MEMILIKI MATA UNTUK MELIHAT, TELINGA UNTUK CUKUP MENDENGAR RAKYAT TERUS BERTERIAK DAN KORBAN GENERASI PAPUA DARI WAKTU KE WAKTU APAKAH KITA HARUS MEMBIARKAN INI TERJADI RAKYAT TAK BERDOSA  MATI DIATAS KENIKMATAN YANG SEMENTARA KITA SEMUA JALANI, SESAMA PEJABAT DIATAS TANAH PAPUA INI MARILAH KITA TUNJUKAN SIKAP YANG JELAS AGAR TIDAK BOLEH LAGI DARAH RAKYAT MENJADI KORBAN SIA SIA.

8. PEMERINTAH PROVINSI DAN JUGA KABUPATEN AGAR MEMBERIKAN PERHATIAN SERIUS KEPADA PIHAK GEREJA DALAM HAL SARANA MAUPUN PRASARANA DALAM RANGKA PELAYANAN KEPADA UMAT DITANAH PAPUA , SERTA PERHATIAN KEPADA YAYASAN MILIK GEREJA DI SELURUH TANAH PAPUA. KARENA GEREJA LEBIH DULU MENGENAL TANAH PAPUA SEBELUMNYA MASUKNYA PEMERINTAH YANG SAH.


================= TIDAK ADA SESUATU YANG PERMANEN KECUALI PERUBAHAN UNTUKMU PAPUAKU =========

READ MORE -

Minggu, 01 April 2012

SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN FAKFAK 2012

0

Agenda pembahasan Pembentukan Distrik Baru dan Kampung.
Semula 9 Distrik,Akan ditambah dengan 8 distrik yang baru,maka jumlah distrik di kabupaten Fakfak menjadi 17.
READ MORE -

Jumat, 24 Februari 2012

SAATNYA FAKFAK BERUBAH TIDAK ADA YANG PERMANEN KECUALI PERUBAHAN

0


Dalam mendukung  keberhasilan pembangunan dikabupaten fakfak berdasarkan visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati 2010 -2015 “Visi  Pembangunan  Kabupaten Fakfak’ adalah  Mewujudkan Keadilan Ekonomi dan Keadilan Sosial Menuju  Masyarakat  Fakfak Yang Sejahtera,  Maju dan   Mandiri  Berlandaskan  Nilai-nilai Relegius  dan  Kearifan Lokal . sedang “ Misi  Pembangunan  Kabupaten Fakfak”adalah  Mengembangkan kehidupan  masyarakat  Fakfak  yang  relegius dan berbudaya  serta  mendorong  tetap terpeliharanya kerukunan  dan toleransi antar umat beragama.
Dengan adanya visi dan misi tersebut tentu perlu ada agenda serta aksi pembangunan  yang sudah dan sedang dilaksanakan periode 2010-2015. Dibawah ini ada beberapa catatan yang kiranya mendapat dukungan serta perhatian serta dukungan kita bersama dalam membangun Fakfak
1.   Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar
ü Penyediaan   air bersih serta jaringan listrik   secara  merata   dan  menjangkau  seluruh  masyarakat  baik di perkotaan maupun kampung melalui perluasan jaringan dan pemanfaan teknologi  pengelolaan air bersih.( Di Distrik Teluk Patipi,kokas dan Fakfak Timur dan Fakfak tengah).
ü Peningkatan  sarana dan prasarana  transportasi  dalam rangka peningkatan aksesibilitas  dan mobilitas   barang dan jasa. ( Pembangunan Bandara Udara Internasional Siboru)
ü Kontrak Kerja dengan Pihak Lion Air/Wings Air dalam mengurangi istilah masuk susah keluar susah, menjadikan Fakfak sebagai Home Base    Wings.
2.       Program Peningkatan Pendapatan dan Perekonomian Masyarakat
ü Adanya Kerjasama dengan BRI Fakfak dan Bank Papua dalam penyediaan modal bagi UKM UKM
3.            Program  Pengembangan Pendidikan
ü  Pembangunan Politeknik
ü Penyelesaian Persoalan STIKIP NUU WAR Fakfak
  4.  Program  Pelayanan Kesehatan
ü Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Fakfak dengan tujuan menjadikan rumah sakit rujukan di papua Barat.
          5.  Program  Pengembangan Infrastruktur
ü Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana  jalan, Jembatan  di  wilayah perkotaan, distrik dan kampung  guna meningkatkan aksesibilitas, mobilitas dan  penerobosan isolasi  wilayah yang dapat dilihat sekarang.dan tentu sementara masih dalam proses pekerjaan dengan disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.
         6.   Program  Pengelolaan Potensi Sumberdaya  Alam
ü  Adanya Investasi Asing yang sementara berjalan yang berhungan dengan MIGAS
 7.  Program  Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah
ü Penataan struktur kelembagaan Pemerintahan Daerah dengan  pola  miskin struktur kaya fungsi  dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü Pembangunan Kantor Pemda Terpadu dapat menunjang kinerja aparatur.


         8.  Program Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga
ü Pengembangan dan penataan sarana dan prasarana olah raga  berdasarkan potensi  yang berorientasi pada prestasi sperti bola kaki yang sudah menunjukan prestasi di Papua Barat. 

“ FAKFAK AKAN MENUJU PERUBAHAN JIKA PEMIMPIN DAERAH TELAH MERUMUSKAN KEBIJAKAN YANG TELAH BERPIHAK PADA RAKYAT SERTA  DAPAT KITA DUKUNG BERSAMA MENUJU FAKFAK BARU “


READ MORE -

RECENT

Popular Posts

Blog Link

Pengikut

Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu. ( Benjamin Franklin ) # Orang yang bahagia bukanlah orang pada lingkungan tertentu, melainkan orang dengan sikap-sikap tertentu. ( Hugh Downs )# Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru ) # Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ( Confusius ) # Kita tidak tahu bagaimana hari esok, yang bisa kita lakukan ialah berbuat sebaik - baiknya dan berbahagia pada hari ini. (Samuel Taylor Coleridge ) # Kesalahan terbesar yang bisa dibuat oleh manusia di dalam kehidupannya adalah terus-menerus mempunyai rasa takut bahwa mereka akan membuat kesalahan. ( Elbert Hubbard ) # Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. ( Confusius ) # Semua orang tidak perlu menjadi malu karena pernah berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya. ( Alexander Pope ) # Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah. ( Kahlil Gibran ) # Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh. (Andrew Jackson) # Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki, tetapi kita selalu menyesali apa yang belum kita capai. ( Schopenhauer ) # Tidak ada pelaut ulung yang dilahirkan dari samudera yang tenang, tapi ia akan dilahirkan dari samudera yang penuh terpaan badai, gelombang dan topan ( D Farhan Aulawi ).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...