Selasa, 13 Oktober 2015

PENERAPAN DEMOKRASI DI AMERIKA SERIKAT (Demokrasi Liberal yang mengakui Pluralisme)

0

I. PENDAHULUAN

Dalam Ilmu Politik, pembahasan tentang demokrasi merupakan pembicaraan yang telah lama ada. Setidaknya jika mencari titik awalnya dapat ditarik semenjak zaman Yunani kuno ketika Pericles menerapkan sistem pemerintahan demokrasi dan kemudian mulai dikenalnya praktek pemilu yang dilaksanakan secara langsung dalam city state di Athena. Perkembangan selanjutnya pada zaman modern sekarang ini, pembahasan tentang demokrasi dipandang sebagai konsep barat yang ideal dan lebih baik dari konsep lainnya, meskipun hal ini perlu dipertanyakan lagi. Setidaknya dianggap lebih baik dibandingkan bentuk otoritarian yang ada di Amerika Latin.

Konsep demokrasi yang berkembang di barat merupakan konsep yang lahir dari masyarakat bawah yang kemudian memberikan bentuk demokrasi barat itu sendiri. Ketika konsep yang dianggap ideal dan berkembang di barat ini diterapkan di negara berkembang, terjadi pertanyaan baru tentang bagaimana sebenarnya konsep, teori dan karakteristik dari demokrasi tersebut. Hal ini dikarenakan konsep demokrasi adalah produk barat yang dipaksakan untuk diterapkan di negara berkembang dan yang belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat. Masyarakat barat adalah masyarakat modern dengan tingkat pemahaman yang lebih baik dan tingkat ekonomi yang telah maju dibandingkan masyarakat di negara berkembang yang masih termasuk dalam kategori masyarakat tradisional dengan ekonomi dalam bidang agraris. Sehingga tidak heran negara berkembang masih banyak sedang mencari bentuk demokrasi itu sendiri.
Terlepas dari paparan tentang demokrasi di negara berkembang tersebut di atas, tulisan ini akan membahas tentang demokrasi yang ada di dunia dengan kasus yang sangat menarik tentang penerapan demokrasi tersebut di Amerika Serikat. Mengambil contoh Amerika Serikat dikarenakan negara ini oleh banyak kalangan dianggap sebagai negara yang paling demokratis saat ini. Meskipun hal tersebut perlu dianalisa lagi kebenarannya dengan berbagai kondisi saat ini. Namun setidaknya praktik demokrasi tersebut dapat dilihat di Amerika Serikat dan memang negara inilah yang dianggap motor penerapan demokrasi di dunia khususnya di barat yang selanjutnya diharapkan menjadi acuan negara berkembang dalam penerapan demokrasi di negaranya.
Dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi, di Amerika Serikat diterapkan demokrasi liberal dengan beberapa karakteristik tentunya. Jika ditarik konsep demokrasi liberal ini, ia akan mengacu pada teori demokrasi pluralis atau pluralisme demokrasi yang dikemukakan oleh Robert Dahl. Dalam kaitan itulah, penerapan demokrasi di Amerika Serikat dengan demokrasi liberal dilihat dari sisi pengakuan atas pluralismenya.

II. KERANGKA TEORITIS

Berbicara tentang demokrasi, Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik manapun. Secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara.[1] Pertama, pemilu yang bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi serta hak-hak politik mendasar semacam ini tidak mungkin hadir tanpa pengakuan terhadap kebebasan sipil yang lebih luas. Kedua, demokrasi memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri, setiap individu hidup di bawah aturan hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri. Ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga negara membuat pilihan-pilihan normatif dan karenanya pada tingkat yang paling mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah sendiri.
Mengenai demokrasi ini, Robert Dahl menyatakannya dengan demokrasi pluralis atau pluralisme demokratis. Dalam penggunaan istilah pluralisme atau pluralis, Dahl mengacu pada pluralisme organisasi yaitu adanya pluralitas sebagian besar organisasi atau subsistem yang secara relatif bersifat otonom di dalam wilayah sebuah negara. Menurutnya, sebuah negara disebut demokrasi pluralis, jika: a) ia merupakan demokrasi dalam arti poliarki, dan b) organisasi-organisasi penting lainnya relatif bersifat otonom. Selanjutnya semua negara demokratis merupakan demokrasi pluralis.
Mengenai demokrasi yang diidentikkan dengan poliarki, Dahl menyatakan bahwa poliarki adalah sistem politik yang bercirikan suatu kompetisi yang bebas dan wajar di antara kelompok minoritas yang berpengaruh dan mempunyai kekuasaan untuk membuat kebijakan. Dia juga memandang proses yang menentukan untuk meyakinkan bahwa para pemimpin politik akan lebih tanggap terhadap kepentingan warga negara biasa dan tampaknya percaya bahwa dengan segala kelemahannya (sistem politik Amerika) akan memungkinkan setiap kelompok yang aktif dan diakui menjadikan dirinya didengar secara efektif pada tingkat tertentu proses pembuatan keputusan.[2]
Konsepsi Dahl tentang poliarki mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang terorganisasi melalui pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak hampir semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetisi memperebutkan jabatan publik). Namun sebetulnya di dalam dua dimensi ini terdapat dimensi ketiga berupa kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berkontestasi untuk jabatan publik tapi juga kebebasan berbicara dan mempublikasikan pandangan-pandangan yang berbeda, kebebasan membentuk dan bergabung dengan organisasi dan akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.[3]
Selanjutnya, Ia menyatakan bahwa kebanyakan negara sedikit banyaknya mempunyai pengaruh karena para pejabat yang terpilih meletakkan kehendak-kehendak nyata dan imajiner para pemilihnya dalam pikirannya di dalam memutuskan kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil atau ditolak. Sementara dalam memandang egalitarianisme, Dahl menyatakan bahwa struktur politik dalam pelaksanaannya dapat dianalisa dengan cara yang terbaik dalam hal kelompok-kelompoknya yang sangat berpengaruh yang pada kenyataannya mengawasi dan mengarahkan mekanisme kekuatan politik.
Terlepas dari hal di atas, secara umum dikenal beberapa konsep demokrasi salah satunya adalah demokrasi liberal. Demokrasi liberal membutuhkan[4], pertama, demokrasi liberal menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara langsung maupun tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih. Kedua, selain akuntabilitas secara vertikal para penguasa kepada rakyat (yang terutama dijamin lewat pemilu) demokrasi liberal menghendaki akuntabilitas secara horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas dan proses pertimbangan. Ketiga, demokrasi liberal mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik serta kebebasan individu dan kelompok.
Kebebasan dan pluralisme hanya dapat dijamin melalui rule of law yang menjalankan peraturan-peraturan hukum secara layak, konsisten dan mudah diprediksikan. Selain itu, demokrasi liberal memiliki beberapa komponen khusus sebagai berikut:[5]
1. Kontrol terhadap negara, keputusan-keputusan dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual maupun teoritik oleh para pejabat publik yang terpilih. Dalam hal ini kekuasaan militer berada di bawah subordinasi para pejabat sipil yang terpilih.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan faktual, oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain (seperti peradilan independen, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya).
3. Selain hasil pemilu tidak dapat diprediksi, suara oposisi yang signifikan dan peluang bagi setiap partai untuk memerintah, demokrasi liberal juga mengakui hak kelompok yang tunduk pada prinsip-prinsip konstitusionalisme untuk membentuk partai dan mengakui pemilu.
4. Demokrasi liberal tidak melarang kelompok-kelompok minoritas kultural, etnik, agama dan lainnya untuk mengungkapkan kepentingannya dalam proses politik atau untuk berbicara dengan bahasanya dan mempraktikkan budayanya.
5. Di luar pemilu dan partai, warga negara mempunyai berbagai saluran artikulasi dan representasi dari kepentingan-kepentingan serta nilai-nilai mereka, termasuk kebebasan membentuk dan bergabung dengan beragam perkumpulan dan gerakan independen.
6. Demokrasi liberal menyediakan sumber-sumber informasi alternatif (termasuk media independen) agar warga negara memiliki akses yang tidak terkekang secara politik.
7. Setiap individu juga memiliki kebebasan beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi, berserikat, berdemonstrasi dan menyampaikan petisi.
8. Setiap warga negara memiliki kedaulatan yang setara di hadapan hukum (walaupun bisa dipastikan setiap warga negara tidak memiliki kedudukan yang setara dari segi pemilikan sumber-sumber daya politik).
9. Kebebasan individu dan kelompok dilindungi secara efektif oleh sebuah peradilan yang independen dan tidak diskriminatif, yang keputusan-keputusannya ditegakkan dan dihormati pusat-pusat kekuasaan lainnya.
10. Rule of law melindungi warga negara terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara.
Secara umum, setidaknya hal di atas dapat dikerucutkan dan dikaitkan dengan lima kriteria yang mengkondisikan bahwa proses demokrasi yang ideal menurut Dahl, yaitu:[6]
1. Persamaan hak pilih,
Dalam membuat keputusan kolektif yang mengikat, hak istimewa dari setiap warga negara seharusnya diperhatikan secara berimbang dalam menentukan keputusan terakhir.
2. Partisipasi efektif,
Dalam seluruh proses pembuatan keputusan secara kolektif, termasuk tahap penentuan agenda kerja, setiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk menyatakan hak-hak istimewanya dalam rangka mewujudkan kesimpulan terakhir.
3. Pembeberan kebenaran,
Dalam waktu yang dimungkinkan, karena keperluan untuk suatu keputusan, setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk melakukan penilaian yang logis demi mencapai hasil yang paling diinginkan.
4. Kontrol terakhir terhadap agenda,
Masyarakat harus mempunyai kekuasaan eksklusif untuk menentukan soal-soal mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses-proses yang memenuhi ketiga kriteria yang disebut pertama. Dengan cara lain, tidak memisahkan masyarakat dari hak kontrolnya terhadap agenda dan dapat mendelegasikan kekuasaan dan mendelegasikan wewenang kekuasaan kepada orang-orang lain yang mungkin dapat membuat keputusan-keputusan lewat proses-proses non demokratis.
5. Pencakupan,
Masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum kecuali pendatang sementara.
III. PEMBAHASAN
Amerika Serikat yang sering dikenal sebagai negeri Paman Sam berpenduduk 270 juta jiwa lebih, yang terdiri dari berbagai macam ras dan tersebar di 50 negara bagian. Negara ini menganut sistem bicameral yaitu Senat dan House of Representatives (HoR). HoR yang bermasa tugas hanya dua tahun, lebih terfokus pada pembuatan perangkat hukum atau perundang-undangan berikut pengawasan terhadap aplikasinya secara ketat dan terukur. Masa tugas yang hanya dua tahun, secara psikologis ternyata sangat berpengaruh terhadap mutu kinerja anggota HoR, karena jika kinerja mereka baik maka kemungkinan tetap dipilih pada pemilu berikutnya akan lebih besar. Di sini terlihat bahwa HoR bekerja benar-benar untuk kepentingan masyarakat yang memilihnya. Secara konstitusional HoR mempunyai kewenangan mengajukan rancangan pendapatan negara dan dalam kaitan dengan eksekutif bisa mengajukan impeachment dan meloloskan usulan tersebut.
Sementara anggota Senat merupakan wakil dari 50 negara bagian yang keseluruhannya berjumlah 100 orang dengan masa jabatan 6 tahun. Senat secara konstitusional mempunyai kekuasaan membuat UU, juga kekuasaan konfirmasi yaitu memberikan pertimbangan, persetujuan atau penolakan dalam perjanjian antar negara, penunjukkan duta besar, beberapa jabatan kementerian dan pemerintahan lainnya, pengangkatan hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal.[7]
Jika dilihat praktik demokrasi di Amerika Serikat, sedikit banyak tidak dapat dipungkiri bahwa negara ini telah menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam praktik kenegaraannya. Semua hal yang berkaitan dengan kenegaraan telah diatur dengan rinci dalam konstitusinya. Di samping itu, lembaga-lembaga negara yang ada pun menjalankan tugas dengan mekanisme check and balances yang tinggi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Tiga lembaga pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, secara terpisah antara satu dengan yang lain masing-masing memiliki kekuasaan untuk mengimbangi di antara ketiga lembaga tersebut. Mekanisme check and balances yang terutama ditujukan bagi lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan tertinggi (HoR) yang diimbangi oleh Senat yang dipilih oleh lembaga legislatif negara-negara bagian merupakan suatu cara untuk membagi kekuasaan pemerintah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Di samping itu, jumlah partai politik di Amerika Serikat yang ikut dalam pemilu memang hanya dua yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik, namun selain itu banyak kelompok kepentingan yang berkembang dalam masyarakat seperti Grand Old Party Political Action Committee (GOPAC), Public Opinion Strategies dan banyak lagi yang lainnya. Hal ini tidak mengherankan karena tingkat partisipasi masyarakat dalam bidang politik lebih banyak disalurkan dalam bentuk kelompok-kelompok kepentingan melalui forum diskusi.
Jika dilihat lagi lebih mendalam, prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pemilihan Umum yang demokratis,
Di Amerika Serikat, Kongres membentuk Federal Election Commission (FEC) yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan badan ini murni independen sehingga tidak ada kemungkinan dicampuri atau diintervensi oleh pemerintah. Pengurusnya dipilih setiap enam tahun sekali dan tugas yang paling penting ialah pengawasan terhadap pengelolaan sumber dana (yang dipakai untuk pembiayaan kampanye) dari setiap calon kandidat, kelengkapan administrasi kandidat serta penghitungan suara hasil pemilu.
Pada tingkat nasional, pemilu diadakan dua kali yaitu pemilihan presiden dan anggota kongres dengan rentang waktu yang berbeda. Presiden setiap empat tahun sekali sedangkan kongres ada dua macam yaitu HoR untuk masa bakti dua tahun dan Senat untuk periode enam tahun. Terlepas dari itu, yang menarik sebelum seseorang bertarung untuk memperebutkan kursi di HoR di tingkat negara bagian, seseorang harus dipilih melalui pemilihan primary. Primary adalah pemilihan di antara pendukung partai yang sama untuk memilih kandidat partai yang akan bertarung memenangkan kursi di negara bagian.
Mengenai pengisian jabatan publik berdasarkan kapabilitas yang dimiliki individu tersebut, bukan hal yang baru di Amerika Serikat karena masalah kapabilitas ini sudah menjadi keharusan bagi seseorang jika ia akan memegang satu jabatan. Selintas dapat dilihat bahwa Amerika dalam pengisian jabatan publik lebih menerapkan sistem merit yang menitikberatkan pada profesionalisme seseorang. Misalnya, Ketua HoR di Amerika Serikat tidak bisa langsung diangkat atau dipilih kalau jam terbang karirnya memimpin belum ada sama sekali. Dia harus pernah memimpin komisi, memimpin fraksi, pernah memangku jabatan politik dalam state legislature atau jabatan politik di negara bagian.[8] Perkembangan sistem merit ini di Amerika Serikat dipengaruhi secara mendalam oleh aspirasi demokrasi dan mobilitas sosial dari masyarakatnya, terutama dipengaruhi oleh pemikiran tentang persamaan kesempatan.
Kembali mengenai pemilu yang demokratis, di Amerika Serikat, pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk beberapa alasan kebanyak warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem elektoral adalah adil dan jujur. Beberapa hal yang dapat dicatat antara lain bahwa frekuensi pemilihan-pemilihan bermakna tak ada partai atau faksi di dalam sebuah partai yang punya jaminan untuk selamanya berkuasa, yang mendapat suara mayoritas tidak mungkin selalu mendapat suara mayoritas pada pemilihan berikutnya. Ini berarti mayoritas adalah sesuatu yang berubah-ubah. Di samping itu, mayoritas bersifat sementara mengingat sistem elektoral melindungi hak-hak untuk berkompetisi. Akhirnya, pemilihan-pemilihan di Amerika Serikat merangkaikan pemberi suara dengan pemegang jabatan di pemerintahan. Ini berarti rakyat menilai pejabat-pejabat terpilih sebagai agen mereka, mendapat kewenangan untuk bertindak atas nama mereka. Pemilihan-pemilihan di Amerika Serikat menjadikan pejabat-pejabat publik sebagai abdi rakyat daripada menjadikan rakyat abdi pemerintah.[9]
Sistem peradilan yang independen,
Lembaga yudikatif di Amerika Serikat adalah lembaga hukum yang independen. Ia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA membawahi badan Peradilan Banding tingkat federal dan di tingkat lebih bawah lagi terdapat badan Peradilan tingkat distrik.
MA di Amerika Serikat merupakan satu-satunya produk yudikatif dari konstitusi. Keputusan MA tidak dapat ditandingi oleh lembaga peradilan lainnya. Meskipun kongres memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah hakim yang akan duduk dalam MA dan kadangkala menentukan kasus apa yang harus diselesaikan, namun tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan kekuasaan MA. MA menangani kasus yang melibatkan orang penting dari negara lain dan negara bagian Amerika Serikat serta kasus-kasus banding dari pengadilan di bawahnya. Di samping itu MA juga berfungsi untuk menginterpretasikan hukum yang akan disahkan oleh Kongres dan juga Peraturan Pemerintah agar tidak menyimpang dari konsitusi.[10]
Pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi, dan melalui banyak cara ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada di konstitusi. Di Amerika Serikat, pengadilan bisa menyatakan bahwa tindakan kongres dan badan parlemen di tingkat negara bagian tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi dan bisa memerintahkan suatu tindakan oleh kepresidenan atas alasan yang sama. Pembela terbesar hak-hak individu di Amerika Serikat adalah sistem pengadilan; hal ini dimungkinkan karena kebanyakan hakim memiliki masa jabatan seumur hidup dan dapat memusatkan perhatian tanpa terganggu oleh politik. Meski tidak semua pengadilan yang berdasarkan pada konstitusi sama bentuknya, harus ada sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk menentukan apa yang dikatakan konstitusi saat cabang-cabang dalam pemerintahan melampaui kekuasaan mereka.[11]
Ditambahkan lagi, lembaga hukum di Amerika Serikat yang independen ini bertugas mengawasi serta menjustifikasi dan memberikan keputusan hukum atas segala bentuk pelanggaran hukum. Dalam putusannya, lembaga ini tidak dapat dipengaruhi ataupun diintervensi oleh lembaga manapun. Di samping itu, independensi peradilan meyakinkan dewan elektoral bahwa Mahkamah hampir selalu akan mendasarkan keputusannya pada hukum daripada keberpihakan politik; pada prinsip-prinsip demokrasi yang tak lapuk oleh zaman daripada kehendak yang muncul saat itu. Tak bisa dibantah, peran peradilan independen adalah untuk melaksanakan keyakinan Amerika bahwa mayoritas yang berkuasa hanyalah satu aspek dari demokrasi yang nyata. Demokrasi juga terdapat dalam perlindungan hak-hak individu, menyediakan perlindungan tersebut adalah tugas utama peradilan federal.
Kekuasaan lembaga kepresidenan,
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden berdasarkan konstitusi. Konstitusi juga mengatur pemilihan Wakil Presiden termasuk wewenang sementara untuk menggantikan presiden jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Di samping itu, Konstitusi juga mengatur tugas dan kewenangan presiden secara detail yang tidak dapat didelegasikan kepada siapapun termasuk Wakil Presiden, kabinet presidensial atau pegawai pemerintah federal lainnya. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden. Mengenai kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden ini secara konstitusional terdapat dalam Pasal II Konstitusi Amerika Serikat, yang menetapkan adanya seorang presiden, menentukan cara pemilihan dan menetapkan masa jabatan presiden selama empat tahun.
Dalam hubungannya dengan Parlemen, Presiden mempunyai hak veto.[12] Pertama, veto biasa digolongkan sebagai “veto negatif” yang terjadi pada masa sidang. Veto ini bisa dikesampingkan jika dua pertiga dari jumlah HoR dan Senat menolak veto tersebut. Kedua, veto yang secara konstitusional tidak diatur tetapi berlaku sehingga disebut “pocket veto”. Veto jenis ini bisa dikatakan veto absolut karena tidak bisa ditolak. Hal ini disebabkan kongres tidak sedang dalam masa sidang, sehingga veto tersebut tidak bisa diimbangi oleh Kongres.
Ditambahkan lagi, antar lembaga negara di Amerika Serikat dikenal sebuah sistem pengawasan dan perimbangan yang dirancang untuk memperbolehkan tiap lembaga negara membatasi kekuasaan yang lain. Presiden bisa memveto langkah-langkah Kongres baik dalam tataran konstitusional maupun kebijakan dan vetonya tidak bisa diruntuhkan seperti di sampaikan di atas. Hal ini tidak saja memberi presiden kesempatan untuk mengawasi Kongres, namun juga memungkinkannya untuk lebih dulu mengimbangi kepentingan legislatif. Namun pengawasan dan perimbangan juga membatasi prerogatif kepresidenan. Perintah eksekutif kepresidenan, misalnya saja, harus sesuai dengan UU atau ia tak akan bisa diberlakukan oleh pengadilan federal. Penunjukkan yang dilakukan presiden untuk jabatan-jabatan tinggi harus disetujui mayoritas suara senat.
Hal terpenting dari pengawasan terhadap presiden berupa impeachment dan pemecatan karena kejahatan berat dan perbuatan tercela. Dalam sistem konstitusional Amerika tidak ada pemecatan karena mendapat mosi tak percaya dari dewan legislatif, seorang presiden di-impeach oleh suara mayoritas dari parlemen. Selanjutnya ia disidangkan di Senat, dengan pimpinan sidang kepala MA Amerika Serikat dengan hukuman terberatnya hanyalah pemecatan dari jabatan sekalipun seorang presiden bisa dituduh dan diadili di pengadilan biasa untuk membuktikan apakah ia terbukti bersalah atau terbebas dari tuduhan dalam impeachment yang jatuh padanya.[13]
Peran media yang bebas,
Hal yang berkaitan erat dengan hak publik untuk tahu adalah media yang bebas (surat kabar, radio dan televisi) yang bisa menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam hal ini, pers dianggap sebagai penjaga yang baik dari demokrasi dan merupakan pengganti warga, melaporkan kembali melalui media cetak dan penyiaran apa yang sudah ditemukannya sehingga masyarakat bisa bertindak berdasarkan pengetahuan itu. Dalam demokrasi, masyarakat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum atau ketidakefisienan kerja sebuah lembaga pemerintah. Tak ada negara yang bisa bebas tanpa adanya pers bebas dan satu pertanpa kediktatoran adalah pembungkaman media.
Tidak semua negara demokrasi memiliki semangat yang sama dengan Amerika Serikat untuk pers yang leluasa bergerak dan bahkan pengadilan Amerika sekalipun condong untuk secara progresif memberi kebebasan lebih banyak kepada media, tidak dengan tetap mendukung kebebasan mengeluarkan pendapat sepenuhnya. Sebuah negara yang demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media.
Peran kelompok-kelompok kepentingan,
Dengan semakin kompleksnya permasalahan dan bertambah banyaknya jumlah penduduk yang sangat plural tidak mengherankan jumlah kelompok-kelompok kepentindan di Amerika Serikat yang berfungsi menyuarakan aspirasi masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ada banyak organisasi di luar pemerintah yang independen dari negara, misalnya GOPAC yang merupakan insitusi independen yang bergerak dalam bidang penyediaan informasi politik penting dan strategis bagi keperluan pendidikan, research maupun bisnis. Ia bukan hanya diperlukan oleh kalangan politisi saja tapi juga masyarakat awam dan pelaku bisnis. Di samping itu, juga ada Public Opinion Strategies (POS) yang merupakan institusi independen yang menekankan research kemasyarakatan dan pelayanan masyarakat sebagai misi utamanya.
Meskipun kedua institusi di atas menyatakan dirinya independen namun tidak dapat dipungkiri dua institusi tersebut lebih merupakan organisasi yang dibiayai oleh Partai Republik. Namun di samping itu, masih banyak kelompok-kelompok kepentingan lainnya seperti Asosiasi Nasional Pengusaha Manufaktur dan Kamar Dagang Amerika Serikat yang menjadi juru bicara bagi seluruh komunitas bisnis, ada perserikatan-perserikatan buruh, asosiasi-asosiasi kaum profesional seperti Asosiasi Dokter Amerika dan Asosiasi Pengacara Amerika dan banyak lagi kelompok-kelompok kepentingan lainnya yang benar-benar independen dari negara.
Setidaknya, disadari di Amerika Serikat bahwa ciri khas masyarakat demokratis adalah adanya ruang bagi warga untuk menciptakan sumber daya politik alternatif yang bisa mereka mobilisir saat mereka membutuhkannya. Dengan demikian, kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir memainkan peran mendasar; mereka membantu warga agar dapat memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki secara lebih efektif seperti suara, kebebasan berbicara, perserikatan serta proses hukum.
Melindungi hak-hak minoritas,
Memang harus diakui, meskipun Amerika Serikat dianggap sebagai negara demokratis, namun sejarah perlindungan terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat sangat buruk sekali. Hal ini bukan hanya perlakuan yang diskriminatif terhadap masyarakat Afrika Amerika (kulit hitam) tapi juga masyarakat Indian. Setidaknya dalam perkembangan dewasa ini, perjuangan ke arah penghapusan terhadap diskriminasi tersebut telah dilakukan. Memang perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat kebanyakan mengambil tempat di meja hijau dan di Kongres serta dewan legislatif di negara-negara bagian.
Upaya-upaya tersebut telah terbukti berhasil dengan dua alasan,[14] pertama, kekuasaan hukum dan keyakinan yang terus hidup di masyarakat Amerika Serikat bahwa sekalipun terdapat individu-individu maupun kelompok-kelompok yang tidak sepakat dengan penyelesaian dari pengadilan atau pihak-pihak legislatif dalam pembentukan kebijakan-kebijakan, para warga negara terikat untuk tunduk pada kebijakan tersebut. Apabila mereka tidak setuju dengan kebijakan atau peraturan tersebut, mereka akan melobi pihak legislatif dan mengajukan tuntutan ke pengadilan ketimbang membanjiri jalan-jalan.
Kedua, kepercayaan sipil masyarakat Amerika Serikat seperti tertera dalam Konstitus, Deklarasi Kemerdekaan dan tradisi panjang yang berlangsung di legislatif dan pengadilan, memegang teguh bahwa semua orang diciptakan setara dan berhak untuk mendapatkan perlindungan yang setara di bawah hukum. Jadi prinsip umumnya adalah semua individu mesti mendapatkan perlakuan yang setara di bawah hukum. Apabila tidak, maka bangsa ini menggali kuburnya sendiri menuju pertikaian antar kelas di masyarakat sipil.
Kontrol sipil atas militer,
Pada masa awal berdirinya negara Amerika Serikat, ada empat premis dasar tentang bagaimana Amerika melihat kontrol sipil atas militer.[15] Pertama, kekuatan militer berskala besar dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan. Kedua, kekuatan-kekuatan militer yang besar mengancam demokrasi Amerika. Ketiga, kekuatan-kekuatan militer yang besar mengancam kesejahteraan ekonomi, dan keempat, kekuatan-kekuatan militer berskala besar mengancam perdamaian. Berdasarkan hal tersebutlah kemudian Amerika Serikat tidak pernah membahas pembentukan kekuatan militer yang sifatnya permanen dalam Konstitusinya. Selanjutnya dijadikan komandan militer yang mengatur kekuatan militer di Amerika.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengalaman Amerika Serikat dapat dijadikan pelajaran bagi negara-negara lain terutama dalam hal ancaman perebutan kekuasaan oleh para pemimpin militer. Setidaknya ada dua prinsip yang dapat mendorong kontrol oleh kaum sipil.[16] Pertama, demokrasi yang baru muncul dapat menjadi alasan yang baik untuk meletakkan dasar-dasar konstitusional sebagai basis dari kontrol kaum sipil terhadap kalangan militer. Konstitusi Amerika Serikat secara jelas mendudukkan Presiden, pemimpin yang memenangkan suara rakyat dari kaum sipil, sebagai pemenang tampuk kepemimpinan atas angkatan bersenjata. Kedua, militer menjalani peran administratif bukan pembuatan keputusan. Namun hambatan yang dapat menghambat kontrol kaum sipil atas kalangan militer adalah budaya yang terkadang mendewa-dewakan kalangan militer. Memang sulit menghapus budaya ini namun perlu untuk dilakukan apabila ingin menempatkan kalangan militer di bawah kontrol kaum sipil.
IV. PENUTUP
Dari semua paparan di atas, terlihat dengan jelas bahwa pandangan Amerika Serikat termasuk negara demokratis sedikit banyak dapat dikatakan demikian. Hal ini tergambar dari apa yang menjadi tiga cara yang memperlihatkan satu negara itu demokratis atau tidak telah terpenuhi, yaitu pemilu telah dilaksanakan secara bebas dan adil dimana Pemilu dikoordinir oleh satu lembaga yang independen dari negara dan telah memberikan keleluasaan bagi sipil dalam menyalurkan hak pilihnya. Ditambahkan lagi, baik atau tidaknya jalan pemerintahan semua tergantung dari berjalannya rule of law dalam masyarakat dan masyarakat sendiri yang menentukan nasibnya.
Di samping itu, Dahl yang menyatakan tentang demokrasinya sebagai demokrasi pluralis dengan pluralisme organisasi telah pula berjalan seperti banyaknya asosiasi-asosiasi dan kelompok-kelompok kepentingan yang independen atau otonom dari negara. Hal ini kemudian terlihat bahwa sudah mulai ditempatkannya secara proporsional apa yang menjadi hak-hak kaum minoritas baik dalam artian secara rasial maupun kelompok yang kalah dalam Pemilu sehingga di Amerika Serikat bukanlah hal yang mengherankan adanya kelompok yang menjadi oposisi.
Amerika Serikat juga secara jelas memperlihatkan negara tersebut negara yang menganut demokrasi liberal. Negara ini tidak menginginkan adanya kekuasaan yang berlebihan dari kalangan militer baik langsung maupun tidak langsung. Dalam pengisian jabatan publik baik dalam birokrasi maupun dalam bidang politik, Amerika Serikat selalu menitikberatkan pada kemampuan individu atau kapabilitas seseorang terhadap jabatan yang akan diisinya. Hal ini dikarenakan Amerika Serikat menetapkan sistem merit dalam pengisian jabatan publiknya. Akuntabilitas ini tidak hanya diperlihatkan dalam kaitan antara penguasa dengan rakyatnya tetapi juga antar lembaga negara yang ada. Dalam artian, akuntabilitasnya sebagai pejabat yang memang memiliki kelebihan dibandingkan rakyat yang akan dipimpinnya maupun dalam hubungan kelembagaan untuk saling melakukan pengawasan dan perimbangan dengan lembaga negara yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku
Heywood, Andrew, 2002, Politics, 2nd ed., Hampshire: Palgrave
Diamond, Larry, 2003, Developing Democracy Toward Consolidation, Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE)
Thoha, Miftah, 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Dahl, Robert A., 1985, Dilema Demokrasi Pluralis. Antara Otonomi dan Kontrol, Jakarta: Rajawali Pers
Varma, S.P., 1995, Teori Politik Modern, Jakarta: Rajawali Pers
II. Lain-Lain
Demokrasi, Office of International Information Programs U.S. Department of State
Kumpulan Laporan Akhir Peserta Program Comparative Analysis of Political System, Jakarta: International Republican Institute, 2001

0 komentar:

Posting Komentar

RECENT

Popular Posts

Blog Link

Pengikut

Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu. ( Benjamin Franklin ) # Orang yang bahagia bukanlah orang pada lingkungan tertentu, melainkan orang dengan sikap-sikap tertentu. ( Hugh Downs )# Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru ) # Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ( Confusius ) # Kita tidak tahu bagaimana hari esok, yang bisa kita lakukan ialah berbuat sebaik - baiknya dan berbahagia pada hari ini. (Samuel Taylor Coleridge ) # Kesalahan terbesar yang bisa dibuat oleh manusia di dalam kehidupannya adalah terus-menerus mempunyai rasa takut bahwa mereka akan membuat kesalahan. ( Elbert Hubbard ) # Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. ( Confusius ) # Semua orang tidak perlu menjadi malu karena pernah berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya. ( Alexander Pope ) # Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah. ( Kahlil Gibran ) # Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh. (Andrew Jackson) # Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki, tetapi kita selalu menyesali apa yang belum kita capai. ( Schopenhauer ) # Tidak ada pelaut ulung yang dilahirkan dari samudera yang tenang, tapi ia akan dilahirkan dari samudera yang penuh terpaan badai, gelombang dan topan ( D Farhan Aulawi ).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...