JAKARTA — Saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium yang dikeluarkan pemerintah untuk membatasi pemekaran daerah otonom baru. Namun sejumlah pihak mengkritisi moratorium yang tak memiliki payung hukum tetap itu karena dinilai menghalangi aspirasi masyarakat untuk pengembangan wilayah.
Karena itulah kini pemerintah telah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Nantinya Desartada ini akan menjadi payung hukum dan panduan pemekaran wilayah dari 2010-2025. ‘’ Jadi semua pertimbangan terhadap akan terbentuknya daerah otonom baru harus mengacu pada desain besar penataan daerah ini," ujar Humas Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (15/3).
Salah satu pertimbangan pembentukan Desartada ini adalah fakta di lapangan yang menyebut lebih dari 50 persen daerah pemekaran baru justru tidak mampu menghidupi dirinya sendiri. Inilah yang disebut sebagai kegagalan yang membuat perlunya ada pembatasan pemekaran wilayah baru di Indonesia.
Namun demikian salah satu yang diusahakan kini membuat cantolan hukum Desartada ini agar berkekuatan hukum sebagai acuan pemekaran daerah di masa mendatang.
‘’Nah persoalan kita sekarang bagaimana membuat cantolan hukum atas penataan pemekaran daerah ini. Apakah dia menjadi peraturan pemerintah ataukah menjadi kepres yang pasti desain besar penataan daerah ini sudah kita buatkan cantolannya dalam revisi undang-undang nomer 32 tahun 2004 (tentang otonomi daerah),’’ tambahnya.(zul/jpnn)
Karena itulah kini pemerintah telah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Nantinya Desartada ini akan menjadi payung hukum dan panduan pemekaran wilayah dari 2010-2025. ‘’ Jadi semua pertimbangan terhadap akan terbentuknya daerah otonom baru harus mengacu pada desain besar penataan daerah ini," ujar Humas Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (15/3).
Salah satu pertimbangan pembentukan Desartada ini adalah fakta di lapangan yang menyebut lebih dari 50 persen daerah pemekaran baru justru tidak mampu menghidupi dirinya sendiri. Inilah yang disebut sebagai kegagalan yang membuat perlunya ada pembatasan pemekaran wilayah baru di Indonesia.
Namun demikian salah satu yang diusahakan kini membuat cantolan hukum Desartada ini agar berkekuatan hukum sebagai acuan pemekaran daerah di masa mendatang.
‘’Nah persoalan kita sekarang bagaimana membuat cantolan hukum atas penataan pemekaran daerah ini. Apakah dia menjadi peraturan pemerintah ataukah menjadi kepres yang pasti desain besar penataan daerah ini sudah kita buatkan cantolannya dalam revisi undang-undang nomer 32 tahun 2004 (tentang otonomi daerah),’’ tambahnya.(zul/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar