Fakfakinfo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak mengusulkan tujuh poin penting terkait pemekaran Distrik Kokas menjadi Kabupaten ke DPRD Kabupaten Fakfak untuk dibahas dan disahkan.
Tujuh poin penting yang diusulkan Pemkab Fakfak ini sudah tuangkan dalam Keputusan Bupati Fakfak dan hal ini, kini dibahas DPRD Kabupaten Fakfak sejak 8 September 2011 di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Fakfak jumaat (09/09).
Pembahasan tujuh point yang diusulkan Pemkab Fakfak itu yakni, Keputusan Bupati Fakfak Nomor 136 tahun 2011 tentang pembentukan calon Kabupaten Kokas.
“Keputusan bupati nomor 137 tahun 2011 tentang persetujuan pelepasan distrik-dsitrik yang menjadi cakupan wilayah calon Kabupaten Kokas,”sebut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Fakfak, usai pertemuan dengan sejumlah anggota dewan, Jumat (9/9).
Lanjutnya, Keputusan Bupati No 138/2011 tentang persetujuan pendapatan lokasi calon Ibukota Kabupaten Kokas, keputusan Bupati No 139/2011 tentang persetujaun penyerahan sarana dan prasarana pemerintahan yang digunakan calon Kabupaten Kokas.
“Kemudian keputusan bupati nomor 140 tahun 2011 tentang persetujuan penyerahan kekayaan yang dimiliki, berupa barang bergerak maupun tidak bergerak,”tuturnya.
Keputusan Bupati No 141/2011 tentang pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan calon Kabupaten Kokas, Keputusan Bupati No 142/2011 tentang persetujuan dukungan dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan untuk calon Kabupaten Kokas.
“Intinya semua keputusan bupati ini harus dilegitimasi oleh pimpinan dewan, oleh karena itu, kami bentuk panitia khusus pemekaran calon Kabupaten Kokas untuk bembahas semua peryaratan apakah kokas ini sudah layak dimekarkan atau belum, sesuai PP No 78 tahun 2007,”jelasnya. [Mon]
WASPADA AKUN TIDAK JELAS MERUSAK NAMA KETUA OPM TPNPB
-
WASPADA TERHADAP PROPAGANDA DAN PROVOKASI OLEH BEBERAPA ORANG DENGAN
IDENTITASNYA TIDAK JELAS DI BEBERAPA GROUP WHATSAPPS UNTUK MERUSAK NAMA
KETUA OPM TPNP...
0 komentar:
Posting Komentar