Perkembangan pembangunan di papua stelah berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua,baik di papua barat maupun papua belum terlalu nampak karena juknis penggunaan dana tersebut yang seharusnya dibuat payung hukumya oleh MRP dalam bentuk Perdasi dan Perdasus belum ada sama sekali. Dan juga menyangkut Dana Otsus tetap masih saja terjadi intervensi yang sangat besar oleh pusat. Kongkritnya adalah stelah kewengana penuh yang diberikan kepada Papua dalam pemberian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua maupun Papua Barat selalu dalam akhir Tahun Anggaran baru dapat menerima dana tersebut.,sementara dalam pembahasan APBD induk maupun perubahan dari waktu ke waktu beberapa sumber anggaran dari APBN yang lansung diterima oleh daerah daam bentuk DAU,DAK dan Dana perimbangan total nilai nominalnya dapat diketahui sehingga dialokasikan dalam beberapa kegiatan yang tertuang didalam RKA-SKPD,sampai dengan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sesuai dengan kebijakan pengguanaan anggaran di daerah. Kaitanya dengan Dana Otsus selalu saja berubah ubah nilainya yang diterima oleh daerah entah indikator apa yang digunakan. Mengingat dana otsus diterima oleh daerah SANGAT BESAR NILAINYA dan slalu saja menjelang akhir masa penggunaan angggaran sehingga penyerapannya tidak sesuai harapan. " HAL INI BUTUH PERHATIAN SERIUS DARI SELURUH MASYARAKAT DIPAPUA/PAPUA BARAT" lebih khusus Exekutif maupun Legislatif.
WASPADA AKUN TIDAK JELAS MERUSAK NAMA KETUA OPM TPNPB
-
WASPADA TERHADAP PROPAGANDA DAN PROVOKASI OLEH BEBERAPA ORANG DENGAN
IDENTITASNYA TIDAK JELAS DI BEBERAPA GROUP WHATSAPPS UNTUK MERUSAK NAMA
KETUA OPM TPNP...
0 komentar:
Posting Komentar