Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak penyimpangan penggunaan
dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat selama tahun 2002-2010. Dari
jumlah dana Rp 19,12 triliun yang diperiksa BPK, sebanyak Rp 4,12
triliun telah terjadi penyimpangan, baik oleh Pemerintah Provinsi Papua
maupun Papua Barat.
Selain ada yang digunakan fiktif, tak sesuai ketentuan, ada pula yang
digunakan untuk jalan-jalan ke Eropa dan lainnya. Demikian laporan
audit BPK yang diterima Minggu (17/4) sore di Jakarta. Total dana otsus
yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke Papua dan Papua Barat sejak
2002 hingga 2010 tercatat Rp 28,84 triliun. Namun, berdasarkan uji
petik, cakupan dana yang diperiksa BPK hanya Rp 19,12 triliun.
Ketua BPK Hadi Purnomo membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan
penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat. Rizal Djalil, anggota BPK
yang mengoordinasi audit itu, menyatakan, pihaknya akan menyerahkan
laporan tersebut kepada DPR, Senin hari ini.
Menurut dia, temuan BPK membuka mata bahwa pendelegasian pengelolaan
keuangan kepada elite lokal sebagai implementasi otonomi ternyata tidak
diiringi akuntabilitas memadai.
”Pemerintah pusat harus membuat koridor jelas dan memberikan atensi
agar komitmen pemerintah yang besar pada terwujudnya kesejahteraan dapat
benar-benar terwujud,” katanya.
Menurut laporan itu, penyimpangan pelaksanaan otsus terjadi karena,
antara lain, belum adanya Peraturan Daerah Khusus Papua dan Papua Barat.
Pengalokasian dana otsus selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan
antara gubernur dan bupati atau wali kota, tanpa ada nota kesepakatan.
Laporan itu menyebutkan, tanpa ada ketentuan mengenai tata cara
pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan
bantuan keuangan, penyaluran dana otsus berpotensi tidak tepat sasaran
dan terjadi penyalahgunaan.
Laporan BPK mengungkapkan penyimpangan yang meliputi kegiatan tidak
dilaksanakan alias fiktif senilai Rp 28,94 miliar, kelebihan pembayaran
karena kekurangan volume pekerjaan atau pembayaran tidak sesuai
ketentuan senilai Rp 218,29 miliar, dan penyelesaian pekerjaan yang
terlambat dan tidak dikenai denda senilai Rp 17,22 miliar. Ada dana
didepositokan di Bank Mandiri dan Bank Papua Rp 2,35 triliun.
Hadi menambahkan, pihaknya baru saja kembali dari Papua untuk
menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara BPK dan DPRD se-Provinsi
Papua mengenai tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK ke
DPRD.
Terkait temuan penyimpangan dana otsus, laporan BPK menyebutkan,
Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi mengakui pemerintahnya belum
menyiapkan perangkat peraturan pengelolaan otsus dan masih dalam tahapan
koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua. Sebaliknya, Gubernur Papua
Barnabas Suebu hingga 13 April lalu tidak menyampaikan tanggapan atas
temuan BPK itu
WASPADA AKUN TIDAK JELAS MERUSAK NAMA KETUA OPM TPNPB
-
WASPADA TERHADAP PROPAGANDA DAN PROVOKASI OLEH BEBERAPA ORANG DENGAN
IDENTITASNYA TIDAK JELAS DI BEBERAPA GROUP WHATSAPPS UNTUK MERUSAK NAMA
KETUA OPM TPNP...
0 komentar:
Posting Komentar