Rabu, 22 Februari 2012

ANALISIS TERHADAP FUNGSI DAN KINERJA BADAN ANGGARAN DPRD FAKFAK (JUDUL PENILITIAN TESIS S2 ) AN. Samuel Hegemur Mahasiswa Pasca Sarjana UIT Makassar

0

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Gerakan reformasi di Indonesia telah membawa dampak yang luas di berbagai bidang kehidupan baik ekonomi, sosial budaya, politik maupun hukum. Salah satu bentuk perubahan yang cukup mendasar adalah mulai ditanggapinya berbagai tuntutan masyarakat oleh pemerintah, termasuk tuntutan daerah yang selama ini terkooptasi oleh pemerintah pusat. Bentuk tanggapan (respons) dari pemerintah tersebut seperti tercermin dalam bentuk reformasi hubungan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang merupakan esensi dari otonomi daerah.
Semangat reformasi dengan segala bentuk implikasinya, telah membawa kita kepada sebuah wacana harapan, yakni sistem negara dan pemerintahan yang lebih demokrasi dan transparan serta akuntabel di masa akan datang. Walaupun hal ini nampaknya masih hanya merupakan sebatas harapan bagi masyarakat di daerah, namun bukan berarti bahwa harapan tersebut tidak dapat direalisasikan, dan hal itu merupakan suatu tantangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh bangsa Indonesia, terutama dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
            Untuk menindaklanjuti harapan masyarakat tersebut, maka perlu terus-menerus memacu pembangunan di segala bidang. Dimana pembangunan merupakan rangkaian kegiatan yang dinamis dalam upaya melakukan perubahan, pembaharuan, pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemikiran yang terkandung dalam makna pembangunan ini adalah bahwa pembangunan itu bertujuan untuk meningkatkat harkat dan martabat masyarakat secara menyeluruh.
            Dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, maka konsekwensinya pembangunan daerah sebagai integritas pembangunan nasional mutlak harus dilaksanakan berdasarkan rencana yang ditetapkan, baik dalam bentuk rencana jangka pendek maupun jangka panjang. Meskipun dalam pelaksanaan pembangunan tersebut hanya dapat tercapai bilamana terjaling hubungan kerjasama yang baik antara semua komponen pelaksana pembangunan di daerah, terutama hubungan kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Perubahan paradigma pemerintahan saat ini yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana pemerintah pusat mencoba meletakan kembali arti penting otonomi daerah pada posisi yang sebenarnya, yaitu bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah tersebut mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
Pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU Nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sentralistik menjadi desentralistik. Dalam hal ini desentralisasi tidaklah sekedar merupakan pemindahan kewenangan administrasi atau kekuasaan dari pusat ke daerah, namun juga terkandung suatu keinginan untuk memberdayakan institusi-institusi lokal dan sistem sosial yang hidup dalam masyarakat yang senantiasa masih terabaikan dalam bentuk-bentuk pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat sentralistik.
 Penyelenggaraan otonomi daerah sebagai konsekwensi dari desentralisasi, selain merupakan manifestasi amanat konstitusi, juga dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan rakyat serta efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan daerah dalam kerangka negara kesatuan. Arus reformasi yang dilaksanakan pemerintah saat ini dan terlebih lagi suasana globalisasi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat sampai ke wilayah pedesaan menjadikan pemberian otonomi kepada daerah guna memberdayakan rakyat di daerah semakin penting.
Sehubungan dengan itu menurut Ryaas Rasyid (1999) dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, bahwa pemerintah daerah minimal harus memiliki lima kemampuan dasar, yaitu :
1.    Kemampuan untuk mengatur otonomi secara optimal tanpa intervensi pemerintah pusat (self regulating power)
2.    Kemampuan untuk melakukan terobosan-terobosan perubahan yang inovatif kearah kemajuan, khususnya dalam mengembangkan potensi wilayahnya (self modifying power)
3.    Kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang diharapkan mempunyai legitimasi kuat dari masyarakatnya baik pada posisi kepala daerah sebagai unsur eksekutif maupun DPRD sebagai legislatif (Local Political Support).
4.    Kemampuan sumber-sumber keuangan yang memadai guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan yang secara riil merupakan kebutuhannya (Financial resources).
5.    Kemampuan untuk dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang didukung ketersediaan sumberdaya manusia baik tingkat aparatur pemerintah maupun masyarakatnya (Brain power).
 Berdasarkan pada uraian di atas, maka dengan diberlakukannya otonomi daerah tersebut disatu sisi merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh daerah dalam memajukan pembangunan wilayahnya dan disisi lain merupakan tantangan bagi unsur-unsur pelaksana pemerintahan dan pembangunan di daerah, dimana titik sentral dari penyelenggaraan otonomi daerah adalah terletak pada kemampuan sumberdaya manusia unsur-unsur pelaksana pemerintahan dan pembangunan yang ada di daerah.
Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan pemerintahan dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah adalah meningkatkan kemampuan profesionalisme sumberdaya manusia dan kinerja lembaga, termasuk kinerja lembaga legislative (DPRD). Dimana DPRD merupakan salah satu lembaga perwakilan rakyat yang menjadi mitra eksekutif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan pembangunan di daerah sangat ditentukan oleh peran aktif dan efektif oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya, terutama pengawasan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Penomena terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah seringkali tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, dimana DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk diakomodir dalam perumusan kebijakan pembangunan dapat dikatakan berlum berjalan secara optimal. Sebagaimana disebutkan pada pasal 45 point (e) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu kewajiban anggota DPRD adalah menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
 Sejalan dengan uraian di atas, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak, seperti halnya dengan DPRD Kota lainnya, di era reformasi ini menempati kedudukan yang sangat strategis. Dengan kata lain, terselenggaranya demokrasi serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme di Kabupaten Fak-Fak sangat tergantung pada kemampuan kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam mengartikulasi, mengagregasi dan mengakumulasi aspirasi masyarakat, yang tercakup dalam pelaksanaan fungsi  Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak merupakan Tim Anggaran Legislatif di DPRD Kabupaten Fak-Fak, erat kaitannya dengan kemampuan kinerja Badan ANGGARAN  DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya dan berperan sebagai Tim Anggaran Legislatif. Dalam hal ini kemampuan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak untuk mengenal dan memahami kondisi masyarakat, mengakomodir, merumuskan aspirasi masyarakat dalam wujud Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) tentang Anggaran Daerah, merupakan tugas utama Badan ANGGARAN DPRD Kabupaten Fak-Fak. Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak wajib meningkatkan kemampuan dan kualitas kinerja anggotanya agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang diemban, terutama dalam pembahasan anggaran  terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Fak-Fak.
Pengukuran keberhasilan maupun kegagalan dari instansi pemerintah termasuk pada lembaga legislatif daerah (DPRD) khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam melaksanakan kewajibannya nampak masih sulit dilakukan secara obyektif. Dimana pengukuran kinerja Badan Anggaran (DPRD)  Kabupaten Fak-Fak hanya lebih ditekankan kepada kemampuan dalam memahami penyerapan anggaran atau mengerjakan tugas-tugas pokok yang telah digariskan. Sedangkan suatu lembaga legislatif (DPRD) utamanya anggota dewan yang duduk pada Badan atau komisi dapat dikatakan berhasil melaksanakan kewajibannya apabila salah satunya dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Dengan demikian untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya, maka seluruh  badan anggaran tersebut harus dapat diukur, termasuk jumlah Perda yang dihasilkan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pada kenyataannya pelaksanaan akuntabilitas kinerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak nampak belum dilaksanakan secara cermat dan optimal. Hal ini didasarkan pada alasan, bahwa pelaksanaan otonomi daerah menuntut setiap daerah untuk mampu menyelenggarakan pemerintahannya sendiri termasuk penyediaan sumber-sumber keuangan daerah, sehingga lembaga legislatif bersama-sama dengan eksekutif diharapkan mampu menciptakan berbagai produk peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian intensitas kerja anggota DPRD Kabupaten Fak-Fak juga akan semakin meningkat.
Berdasarkan dari uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang mengkaji tentang kinerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fakfak dalam menjalankan fungsinya, sesuai dengan judul penelitian yang diajukan dalam rangka penulisan tesis ini.
B.   Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang pemikiran yang telah dikemukakan di atas, maka permasalahan pokok penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.    Bagaimana kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan anggaran yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat ?
2.    Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam upaya peningkatan kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak sesuai dengan pelaksanaan fungsinya?
C.   Tujuan Penelitian
            Bertitik tolak dari rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.   Untuk menganalisis dan mendeskripsikan kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya, yakni fungsi   anggaran  yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat.
2.   Untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam upaya peningkatan kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak sesuai dengan pelaksanaan fungsinya.

D.   Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dapat dicapai dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.   Sebagai bahan masukan dan informasi bagi pihak-pihak yang mengelola sumber daya manusia aparatur untuk pengembangan sumber daya manusia aparatur pada lembaga legislatif Kabupaten Fak-Fak.
2.   Sebagai bahan acuan dalam merumuskan berbagai kebijaksanaan pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak, baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan pendidikan penjenjangan.
3.   Sebagai bahan yang aktual untuk menyusun program-program strategis dalam pengembangan sumber daya manusia angota dewan DPRD Kabupaten Fak-Fak agar dapat meningkatkan kinerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak.
4.   Untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan di bidang peningkatan kinerja aparatur dan sekaligus bahan referensi ilmiah serta alat pembanding untuk penelitian yang relevansinya sama pada masa datang.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Konsep Kinerja

Secara terminologis istilah kinerja merupakan terjemahan dari performance. Dimana istilah kinerja berasal dari kata “kinetika” yang berarti kemampuan atau prestasi kerja. Sedangkan Sujarto (1993:84) mengemukakan bahwa kinerja adalah kapasitas kerja. Beberapa pandangan yang mengemukakan bahwa kinerja atau performance dapat mempunyai arti yang beragam tergantung kepada sudut pandangan terhadap apa yang akan diamati. Secara etimologis kinerja dapat diartikan sebagai the act or process of performing, yaitu suatu penampilan kerja atau proses keberadaan (Webster Dictionary, 1990 : 73). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kinerja adalah suatu kapasitas kerja yang efektif dari suatu perangkat organisasi.
Dari pengertian kinerja di atas, maka dapat dikatakan bahwa kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan visi dan misi suatu organisasi. Dalam hal ini, ada tiga aspek yang perlu dipahami oleh pengelola dalam suatu unit kerja atau organisasi, yaitu :
1.    Kejelasan tugas atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
2.    Kejelasan hasil yang diharapkan dari suatu pekerjaan atau fungsi; dan
3.    Waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan agar hasil yang diharapkan dapat terwujud.
 Menurut Benardin (1993) bahwa performance diartikan sebagai : The record of outcomes produced on a specified job function or activity during a specified time period (catatan tentang hasil yang telah diperoleh dari pekerjaan atau kegiatan tertentu selama kurun waktu tertentu). Pendapat tersebut didukung oleh Rucky, (2001), bahwa kinerja dapat diartikan sebagai upaya, kegiatan atau program yang diprakarsai oleh suatu organisasi guna merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan prestasi kerja pegawainya. Sedangkan manajemen kinerja dikembangkan untuk tujuan-tujuan sebagai berikut :
a.    Meningkatkan prestasi kerja individu, kelompok dan organisasi, karena sasaran kerja dan standar prestasi yang harus dicapai ditetapkan bersama dan hasil yang dicapai dinilai secara obyektif dan imbalan dikaitkan dengan basil kerja;
b.    Memberi kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan umpan balik kepada organisasi;
c.    Mendorong minat untuk mengembangkan diri, karena pegawai melihat keterkaitan antara prestasi yang dicapai dengan imbalan dan penghargaan yang diterima;
d.    Membantu organisasi dalam menyusun program pengembangan kemampuan pegawai, karena dengan menerapkan manajemen berbasis kinerja, diketahui jenis­jenis pelatihan apa saja yang diperlukan masing-masing pegawai agar mampu mencapai standar prestasi yang diinginkan;
e.    Menyediakan alat bagi penilaian prestasi secara obyektif dan memungkinkan organisasi menerapkan sistem merit dalam pemberian imbalan atau konpensasi karena prestasi kerja pegawai dapat diukur dengan lebih obyektif.
Berdasarkan uraian di atas, maka konsep kinerja dapat diartikan sebagai suatu hasil kerja atau kemampuan kerja yang ditampilkan individu atau kelompok, organisasi terhadap suatu pekerjaan tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Dengan kata lain kinerja dapat diartikan sebagai produk akhir dari suatu aktivitas kegiatan, baik berupa barang maupun jasa atau yang berbentuk prilaku, kecakapan, kompotensi, sarana dan keterampilan khusus yang dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan demikian konsep kinerja dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah. sangat dipengaruhi oleh kemampuan akademik, pengalaman organisasi, dan kemampuan profesionalisme individu anggota dewan.



B.   Pengukuran Kinerja Badan Anggaran  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Fakfak
 Pengukuran kinerja merupakan alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas dalam suatu organisasi. Dalam hal ini pengukuran kinerja mempunyai makna ganda, yaitu pengukuran kinerja sendiri dan evaluasi kinerja, dimana kedua hal tersebut terlebih dahulu harus ditentukan tujuan dari suatu program secara jelas. Pengukuran kinerja merupakan jembatan antara perencanaan strategik dengan akuntabilitas sehingga suatu pemerintahan dapat dikatakan berhasil jika terdapat indikator-indikator atau ukuran-ukuran capaian yang mengarah pada pencapaian misi. Oleh karena itu, tanpa adanya pengukuran kinerja sangat sulit dicari pembenaran yang logis atas pencapaian misi organisasi instansi yang bersangkutan. Sebaliknya dengan disusunnya perencanaan strategis yang jelas, perencanaan operasional yang terukur maka diharapkan tersedia pembenaran yang logis dan argumentasi yang memadai untuk mengatakan suatu pelaksanaan program berhasil atau tidak. Teknik dan metode yang digunakan dalam menganalisis kinerja kegiatan dalam suatu organisasi yang pertama-tama dilakukan adalah dengan melihat sejauh mana adanya kesesuaian antara program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan strategik dalam organisasi yang bersangkutan.
 Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian indikator kinerja yang ada pada suatu instansi pemerintah yang selanjutnya dievaluasi dengan cara menghitung nilai capaian kinerja dari pelaksanaan kegiatan/program/ kebijaksanaan yang telah ditetapkan (LAN dan BPKP, 2000: 8). Dengan kata lain tujuan dari suatu kebijakan dan program harus dapat dijelaskan agar sistem akuntabilitas dapat bermanfaat bagi pembuat kebijaksanaan pada saat mereka memutuskan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berkaitan dengan itu, maka untuk mengukur kinerja aparatur pemerintah menurut Dwiyanto (1995) dapat dilihat dari kinerja organisasi yang melaksanakan atau mengimplementasikan kebijaksanaan. Dalam mengukur kinerja organisasi dapat dilihat dari tujuan dan misi organisasi, akan tetapi dalam mengkur kinerja tersebut seringkali mengalami kesulitan, hal ini dikarenakan tujuan dan misi organisasi publik seringkali kabur dan bersifat dimensional. Namun secara umum yang dapat dipakai sebagai acuan melihat kinerja sering digunakan dua ukuran, yaitu dari cakupan dan kualitas pelayanan. Adapun beberapa penetapan indikator kinerja dan penetapan pencapaian kinerja dapat diuraikan sebagai berikut.
1.    Penetapan indikator kinerja.
Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk menentukan capaian tingkat kinerja kegiatan/program. Penetapan indikator kinerja tersebut didasarkan pada kelompok masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator kinerja hendaknya : 1) spesifik dan jelas, 2) dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, 3) dapat dicapai, penting dan harus berguna untuk menunjukkan pencapaian keluaran, hasil, manfaat dan dampak, 4) harus cukup fleksibel dan sensitif terhadap perubahan, dan 5) efektif yaitu dapat dikumpulkan, diolah dan dianalisis datanya secara efisien dan ekonomis.
Ada beberapa jenis indikator kinerja yang sering digunakan dalam pelaksanaan pengukuran kinerja suatu organisasi.
a.    Indikator masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator ini dapat berupa dana, sumber daya manusia, informasi, kebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sebagainya.
b.    Indikator proses adalah segala besaran yang menunjukkan upaya yang harus dilakukan dalam rangka mengolah masukan menjadi keluaran, indikator proses menggambarkan perkembangan atau aktivitas yang terjadi atau dilakukan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, khususnya dalam proses mengolah masukan menjadi keluaran.
c.    Indikator keluaran adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan atau non fisik.
d.    Indikator hasil adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).
e.    Indikator manfaat adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
f.     Indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan (LAN dan BPKP, 2000:12).

2.    Penetapan capaian kinerja.
 Penetapan capaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai capaian indikator kinerja pelaksanaan kegiatan / program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Pencapaian indikator-indikator kinerja tersebut tidak terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah input menjadi output, atau proses penyusunan kebijaksanaan / program / kegiatan yang dianggap penting dan berpengaruh antara tingkat capaian, kinerja output tertentu dengan proses pencapaian seperti kecepatan dan keakuratan, ketaatan pada perundang-undangan dan keterlibatan kelompok target terkait. Dengan demikian sesungguhnya disamping kelompok indikator menurut input, output, outcome, benefit dan impact, juga terdapat kelompok indikator menurut proses.
Adapun bidang-bidang yang dapat mengambil manfaat dari manajemen berdasarkan kinerja adalah :
a.    Penyusunan program pelatihan dan pengembangan pegawai karena dengan          menerapkan manajemen kepegawaian berbasis kinerja, kebutuhan akan pelatihan bagi masing-masing pegawai dapat diidentifikasikan dengan lebih akurat;
b.    Penyusunan program suksesi dan kaderisasi, karena penerapan manajemen kepegawaian berbasis kinerja memungkinkan organisasi mengetahui potensi yang dimiliki pegawai dengan mudah;
c.    Pembinaan pegawai, khususnya dalam membantu pegawai mengatasi hambatan­-hambatan yang dihadapinya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Tjipto (2000: 132), bahwa ukuran kinerja yang kerap kali digunakan untuk menilai layanan pelanggan terdiri atas tiga kategori yakni :
a.    Unsur-unsur pra-transaksi, meliputi ketersediaan pasokan / kesediaan dan target tanggal pengiriman.
b.    Unsur-unsur transaksi, terdiri atas status pemesanan, pelacakan pesanan, bacholder status, kekurangan pengiriman, keterlambatan, pengiriman, substitusi produk dan routing change.
c.    Unsur-unsur paska transaksi, terdiri atas tanggal pengiriman aktual, teratur, dan penyesuaian (adjustments)
Penetapan capaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai capaian indikator kinerja dari pelaksanaan kegiatan/program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh suatu instansi pemerintah. Pencapaian indikator-indikator kinerja tersebut tidak terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah input menjadi output atau proses penyusunan kebijaksanaan / program / kegiatan yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap pencapaian sasaran dan tujuan.
 Adapun formula yang dapat digunakan untuk menganalisis data atau mengukur kinerja dalam suatu organisasi atau instansi adalah metoda akuntabilitas kinerja (LAN dan BPKP, 2000:12). Dimana metode ini menggunakan alat analisis sebagai berikut.

1.    Capaian indikator kinerja
Indikator kinerja yang digunakan adalah indikator masukan (input), indikator keluaran (output), indikator hasil (outcome), indikator manfaat (benefit) dan indikator dampak (impacts) capaian indikator kinerja dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Nilai capaian kegiatan =  x 100%

2.    Nilai capaian indikator kinerja
Nilai capaian indikator kinerja kegiatan dapat diperoleh dengan menggunakan rumus;
Nilai capaian
Indikator kinerja =  
3.    Nilai capaian kelompok indikator kinerja dengan menggunakan rumus;
Nilai capaian kel.

Indik.kinerja =  
4.    Nilai capaian akhir kegiatan dengan menggunakan rumus;

Nilai capaian
Akhir kegiatan    =  

5.   Nilai Capaian akhir program dengan menggunakan rumus;

 Nilai capaian

Akhir Program =  

6.   Bobot Indikator Kinerja
Penentuan bobot dilakukan secara subyektif yang didasarkan pada visi, misi dan strategi pembangunan daerah. Bobot kegiatan ditentukan sehingga jumlah nilai capaian program adalah seratus persen.
 Untuk memudahkan penentuan bobot perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    indikator yang menunjukkan outcomes atau benefits diberi bobot yang lebih tinggi daripada indikator yang menunjukkan inputs atau outputs;
b.    indikator yang lebih erat kaitannya dengan tujuan dan sasaran, serta kebijaksanaan, program dan kegiatan diberi bobot yang lebih tinggi;
c.    indikator yang mempunyai keterkaitan dengan kebijaksanaan instansi yang lebih tinggi, diberi bobot tinggi;
d.    indikator yang berhubungan dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab instansi dan dapat dikendalikan oleh instansi yang bersangkutan diberi bobot yang lebih tinggi daripada indikator yang menggambarkan hasil kegiatan yang di luar kendali.

C.   Kedudukan dan Fungsi badan anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam negara demokrasi, lambaga legislatif merupakan lembaga yang esensial, sebab mewakili rakyat untuk mengemukakan aspirasinya agar dapat tertuang dalam kebijaksanaan pemerintah. Hal ini sungguh-sungguh sesuai dengan kehendak umum (rakyat). Dalam hal ini berarti bahwa institusi legislatif yang hadir sebagai suatu keniscayaan dari demokrasi adalah tidak mungkin membayangkan terwujudnya suatu pemerintahan yang menunjang demokrasi tanpa kehadiran lembaga legislatif. Dalam konteks pemahaman seperti ini legislatif pada intinya memiliki tiga konsepsi fungsi. Pertama, yakni sebagai salah satu lembaga di samping sebagai yudikatif juga berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif, khususnya dalam pengawasan terhadap administrasi pemerintahan (overseeing the administration of gevernment). Kedua, institusi legislatif juga dikonsepsikan sebagai lembaga perwakilan masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui aspirasi dan kepentingan masyarakat luas dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, legislatif tidak hanya berfungsi untuk mengawasi eksekutif, tetapi juga memiliki fungsi ketiga, yakni harus mewakili dan bertanggungjawab terhadap keinginan masyarakat luas. Berdasarkan pertimbangan ini, penilaian terhadap kinerja lembaga legislatif akan meliputi tiga dimensi, yaitu dimensi kontrol, pertanggungjawaban dan kepekaan.
Dalam penyelenggara pemerintah daerah otonomi adalah meliputi DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD dipisahkan dari pemerintahan daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 telah memberikan kedudukan sejajar dan menjadi mitra bagi pemerintah daerah. Dengan demikian posisi DPRD sebagai kontrol pemerintah menjadi lebih kuat, sehingga lembaga legislatif tersebut secara hierarkis menempati posisi yang sangat menentukan dalam pemerintah daerah.
 Menurut kajian Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANAS), disimpulkan bahwa fungsi lembaga perwakilan rakyat dibagi atas empat dimensi, yakni : 1) Dimemensi sebagai wakil rakyat yang menceminkan berbagai aspirasi dan kepentingan rakyat, 2) Dimensi legislatif, 3) Diminsi pengontrol jalannya pemerintahan, dan 4) Dimensi lain yang belum tercakup dalam ketiga dimensi tadi (Budihardjo, 1993: 151).
Secara konstitusional, DPRD berfungsi membentuk citra pemerintahan umum, yang mempertimbangkan, mana pemimpin atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik atau yang dapat diterima dan didukung oleh seluruh rakyat. Perwujudan fungsi yang terakhir ini akan berpengaruh pada stabilitas politik dan iklim kerja kelompok eksekutif untuk bekerja secara efektif Budihardjo (1993 :152). Dengan demikian lembaga perwakilan rakyat mempunyai fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan dan praktek penyelenggaraan negara. Fungsi yang dimaksud adalah pengawasan, legislasi dan anggaran. Untuk melaksanakan ketiga fungsi ini harus dimiliki beberapa hak yang diatur dalam tata tertib.
            Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, maka dalam pengukuran kinerja DPRD dalam menjalankan fungsinya secara umum adalah mencakup efektifitas pengawasan DPRD sebagai berikut :
1.    Proses pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain, seperti; pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
2.    Penggunaan biaya yang efektif, artinya bahwa apakah APBD yang dilaksanakan oleh pemerintah suadah efektif;
3.    Partisipasi dan pemberdayaan. Apakah pemerintah daerah (Eksekutif Daerah) telah melibatkan dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan pendekatan paradigma pembangunan masyarakat;
4.    Personal, yaitu apakah secara personal setiap pimpinan dan juga anggota DPRD telah melakaukan kerjasama yang baik untuk melakukan pengawasan.
5.    Perencanan, yakni apakah perencanaan yang dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan dan dokumen perencanaan yang ada.
6.    Pengorganisasian, yaitu apakah orang-orang yang terlibat dalam proses pengawasan terorganisir dengan baik.
7.    Komunikasi, yaitu apakah komunikasi antara legislatif daerah dan eksekutif daerah berjalan secara efektif.
8.    Evaluasi, yakni apakah ada kegiatan evaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan.

D. Konsep Pemerintahan Daerah
            Sebelum membahas lebih lanjut tentang pemerintahan daerah, maka perlu terlebih dahulu mengemukakan pemahaman atau konsepsi tentang pemerintahan. Secara etimologi, istilah pemerintahan berasal dari “Perintah” yang berarti melakukan pekerjaan menyuruh atau suatu badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Sedangkan “Pemerintahan” berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut (Syafiie, 1994 :11).
            Menurut Ryaas Rasyid (1997:15) pemerintahan merupakan suatu bagian penting dalam suatu negara. Terbentuknya suatu negara karena adanya pemerintahan, rakyat wilayah, dan pengakuan sebagai suatu syarat umum. Pemerintahan itu sendiri dalam arti luas mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah eksekutif itu sendiri, dalam arti pemimpin (Kepala Negara) pemerintahan bersama kabinet (dewan menteri-menteri).
            Selanjutnya Ryaas Rasyid mengemukakan bahwa pemerintahan merupakan sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan tertentu dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan adalah personifikasi dari kekuasaan. Jadi, kalau aturan main dan lembaga merupakan dua kompopnen yang bersifat abstrak dan statis dari suatu sistem pemerintahan, maka aparatur birokrasi dan pejabat politik yang duduk di tiga cabang pemerintahan itu adalah komponen yang konkrit, aktif dan dinamis. Para pemimpin pemerintahan yang merupakan inti dari pelaku kekuasaan itu bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan lembaga sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi dan hukum. Mereka juga bertanggung jawab untuk mentaati nilai-nilai etika yang berlaku dalam lingkungan masyarakat, dengan kata lain aparat pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Konsepsi pemerintahan dapat diartikan secara statis maupun dinamis. Pemerintahan dalam arti statis adalah sebagai lingkungan jabatan yang berisi lingkungan pekerjaan tetap. Pemerintahan dalam arti dinamis mengandung pengertian gerak atau aktivitas berupa tindakan atau proses menjalankan kekuasaan pemerintahan. Pemerintah dinamis di bidang eksekutif antara lain melakukan tindakan memelihara ketertiban keamanan, menyelenggarakan kesejahteraan umum dan lain-lain. Pemerintahan dinamis di bidang yudikatif melakukan kegiatan memeriksa, memutus perkara dan lain sebagainya. Sedangkan pemerintahan dinamis di bidang legislatif adalah melakukan kegiatan membuat UU, menetapkan anggaran pendapatan dan Belanja Negara, melakukan pengawasan, turut serta dalam mengisi jabatan tertentu dan lain-lain.
Pengertian pemerintahan dan pemerintah menurut UU nomor 22 tahun 1999 yang dikaitkan dengan pengertian “Pemerintah Daerah” adalah penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut atau berdasarkan asas desentralisasi (Pasal 1 butir d). Pemerintahan dalam ketentuan ini sekaligus mencakup makna sebagai kegiatan atau aktivitas penyelenggarakan pemerintahan dan lingkungan jabatan yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Satu hal yang perlu ditambahkan bahwa “Pemerintah Daerah” memiliki arti khusus, yaitu pemerintahan daerah otonom yang dilaksanakan menurut atau berdasarkan asas desentralisasi.
            Berdasarkan pengertian pemerintahan daerah di atas, maka pemerintahan pusat dapat diartikan sebagai seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diselenggarakan oleh otonom. Ditinjau dari isi wewenang, pemerintahan daerah otonom menyelenggarakan sekaligus dua aspek otonomi. Pertama, otonomi penuh yaitu semua urusan dan fungsi pemerintahan yang menyangkut baik mengenai isi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya. Urusan ini dalam unkapan sehari-hari disebut otonomi. Kedua, otonomi tidak penuh, yakni Daerah hanya menguasai tata cara penyelenggaraan, tetapi tidak menguasai isi pemerintahannya. Urusan ini lazim disebut tugas pembantuan.
E. Kerangka Pikir
            Dalam era reformasi dan otonomi daerah yang tengah diselenggarakan dewasan ini, unsur-unsur pemerintahan daerah sebagai pelaksana pemerintahan dan pembangunan di daerah memegang peranan penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sebagaimana tujuan pembangunan nasional merupakan suatu rangkaian dari kegiatan yang dinamis dalam upaya melakukan perubahan, pembaharuan, pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, dalam rangka terwujudnya kualitas manusia yang handal dan bermoral tinggi. Konsep pembangunan yang terkandung di dalam makna pembangunan ini adalah bahwa pada dasarnya pembangunan itu bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia secara menyeluruh.
 Dalam penyelenggaraan otonomi daerah dengan pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk memberdayakan semua potensi yang dimiliki, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia unsur-unsur pemerintahan. Dimana penyelenggaraan otonomi daerah ini dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keaneka ragaman potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
Sehubungan dengan uraian di atas, maka hakekat pelaksanaan otonomi daerah adalah koheren dengan prinsip pemerintahan demokrasi dan bergayut dengan negara hukum. Pengakuan terhadap adanya daerah-daerah otonom sebagai wadah penjabaran politik desentralisasi, pada dasarnya bertujuan untuk mengapresiasi dan mengimplementasi hak-hak politik warga masyarakat daerah secara terorganisir guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dengan adanya pemberian kewenangan yang luas kepada daerah dalam kerangka otonomi daerah, maka lembaga legislatif memegang peranan penting dalam menegakkan prinsip demokrasi. Dimana lembaga inilah yang menentukan terselenggaranya roda pemerintahan dan hidup matinya suatu negara hukum serta kokohnya bangunan demokrasi. Dengan melalui lembaga legislatif inilah warga negara berkesempatan untuk mengekspresikan hak-hak asasinya (hak-hak dalam bidang politik).
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, DPRD sebagai unsur pemerintahan di daerah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, legislatif, pengontrol/pengawas terhadap jalannya pemerintahan, perlu didukung oleh individu anggota dewan yang memiliki kemampuan kinerja dan moralitas tinggi yang mampu mengaspirasikan kepentingan rakyat terutama dalam pelaksanaan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena kurangnya kemampuan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsinya, maka konsekwensinya akan melahirkan aparat pelaksana pemerintahan di daerah yang tidak mampu menjalankan tugas-tugas yang diemban sebagaimana mestinya, dan bahkan cenderung memanfaatkan kekuasaannya dan menyalagunakan wewenang yang diamanatkan oleh rakyat untuk kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi.
Berdasarkan dengan itu, DPRD Kabupaten Fak-Fak merupakan institusi terdepan dalam memperkuat kemandirian pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Fak-Fak. Oleh karena itu, pemberdayaan anggota DPRD terhadap pelaksanaan fungsinya merupakan suatu keharusan, karena melalui institusi ini aspirasi dan kepentingan warga masyarakat ditransformasikan, kemudian di bahasakan ke dalam norma-norma hukum dalam wujud peraturan daerah. Namun untuk memberdayakan anggota DPRD Kabupaten Fak-Fak terhadap pengambilan keputusan dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, tentunya dipengaruhi kemampuan kinerja individu DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam memecahkan suatu persoalan terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
             Kinerja instansi pemerintah daerah pada lembaga DPRD Kabupaten Fak-Fak adalah merupakan perwujudan kewajiban lembaga sebagai salah satu instansi pemerintah pada lembaga legislatif daerah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi dan visinya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan / kegagalan suatu instansi pemerintah/lembaga legislatif, maka seluruh aktivitas dari instansi/lembaga tersebut harus dapat diukur. Pengukuran aktivitas tersebut tidak semata-mata kepada masukan dari program instansi/lembaga tersebut tetapi lebih ditekankan kepada keluaran, manfaat, dan dampak dari program instansi/lembaga tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.
             Pengukuran kinerja pada lembaga DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya mencakup penetapan indikator-indikator kinerja yang dilakukan melalui evaluasi kinerja dari pelaksanaan kegiatan, program dan berbagai kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap pertanggungjawaban dilakukan analisis pencapaian kinerja dengan mengintepretasikan lebih lanjut hasil pengukuran kinerja yang menggambarkan keberhasilan atau kegagalan DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya dan menerima aspirasi masyarakat sebagai salah satu kewajiban anggotanya. Untuk lebih jelasnya disajikan pada kerangka pikir berikut ini :
                     KINERJA BADAN ANGGARANDPRD KABUPATEN FAK-FAK
DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA


TUGAS DAN FUNGSI BANGGAR
 
- ANGGARAN


 



FAKTOR BERPENGARUH


 




                                                                                          FAKTOR INTERNAL FAKTOR EKSTERNAL
- Tingkat Pendidikan                                             - Campur Tangan Penguasa
- Tatatertib DPRD                                                   - Kondisi Politik
- Sikap Anggota Dewan                                        - Sosial Ekonomi








 
                                                     
EFEKTIFITAS KINERJA DPRD








 



PENYALURAN ASPIRASI
MASYARAKAT

Gambar : Skema Kerangka Pikir

BAB III

METODE PENELITIAN


A.   Jenis dan Desain Penelitian


1. Jenis Penelitian

            Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi atau penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dengan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggunakan data kualitatif.
2. Desain Penelitian
            Penelitian ini berfokus pada bidang sosial, maka desain penelitian yang digunakan adalah non eksperimental dan bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan table frekuensi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus. Hal ini dilakukan mengingat luasnya bidang kerja DPRD Kabupaten Fak-Fak yang harus diteliti.

B. Waktu dan Lokasi Penelitian

            Penelitian ini dilaksanakan mulai bulan Desember 2011 sampai dengan bulan april 2012 . Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Fak-Fak yang difokuskan pada anggota Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Fak-Fak. Pemilihan lokasi penelitian ini berdasar pada pertimbangan bahwa DPRD Kabupaten Fak-Fak merupakan bagian dari perangkat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memegang peranan penting terhadap terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Fak-Fak. Disamping itu, dengan adanya pemberian kewenangan kepada daerah Kabupaten/Kota secara luas dan nyata, maka pemerintah daerah dituntut untuk berupaya memberdayakan potensi yang dimiliki anggota DPRD Kabupaten Fak-Fak, terutama dalam pelaksanaan fungsinya.

C. Populasi dan Sampel

1. Populasi

Populasi penelitian ini adalah anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak yang berjumlah 13 orang dan unsur-unsur pemerintah daerah yang terkait dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Fak-Fak sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Fak-Fak.
2. Sampel
Mengingat keterbatasan waktu, dana dan tenaga serta sifat populasi penelitian yang homogen, maka teknik penarikan sampel yang digunakan khusus kepada anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak digunakan teknik sampel jenuh, dimana semua unsur populasi (Anggota Dewan) yang berjumlah 13 orang dijadikan sampel, dan sampel yang diambil dari unsur-unsur pemerintah daerah Kabupaten Fak-Fak digunakan teknik penarikan puposive sampling sebanyak 20 orang, sehingga jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 33 responden. Sedangkan yang dijadikan informan dalam penelitian ini adalah meliputi tokoh-tokoh masyarakat, LSM, tokoh-tokoh politik pejabat pemerintah Kabupaten Fak-Fak, yaitu : Bupati Kabupaten Fak-Fak, Kepala-Kepala Dinas, Badan dan Kantor dalam lingkup pemerintah daerah Kabupaten Fak-Fak serta para pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara di DPRD Kabupaten Fak-Fak.

D. Pengumpulan dan Analisis Data
1. Pengumpulan Data
            Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan teknik sebagai berikut :
1.    Dokumentasi, yakni mencatat data secara langsung dari dokumen, laporan yang berkaitan dengan masalah penelitian.
2.    Interview (wawancara), yaitu melakukan wawancara langsung terhadap sejumlah informan kunci guna memperoleh data yang dibutuhkan untuk mengetahui Kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya.
3.    Kuesioner, yaitu daftar pertanyaan yang berkaitan dengan masalah penelitian yang diedarkan pada sejumlah responden terpilih.



2. Analisis Data
            Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yakni suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam upaya peningkatan kinerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak sesuai dengan pelaksanaan fungsinya. Data yang telah dikumpulkan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dalam bentuk tabulasi persentase dari frekuensi jawaban responden dengan menggunakan rumus sebagai berikut
                                                            F
                                                P =                  X 100%
                                                            N

Dimana :

                        P = Persentase
F = Frekuensi pada Kategori Pilihan
N = Jumlah Responden (Sugiono, 1998 :73)
            Adapun skala yang digunakan untuk mengukur setiap item adalah skala likert, dengan memberikan skor pada setiap kategori sebagai berikut :
Nilai    4                      = Sangat baik
Nilai    3-3,99             = Cuku Baik
Nilai    2-2,99             = Kurang Baik
Nilai    1-1,99             = Tidak Baik
E. Defenisi Operasional
Dalam penelitian ini terdapat dua variable, yaitu variable terikat dan variabel bebas. Veriabel terikat Kinerja badan anggaran  DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya. Sedangkan variabel bebas adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam melaksanakan fungsinya. Untuk lebih jelasnya defenisi operasional penelitian dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Kinerja badan anggaran DPRD yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah kemampuan kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugas-tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban sebagai wakil rakyat.
2.    Fungsi badan anggaran DPRD yang dimaksud adalah mencakup fungsi Anggaran.
3.    Fungsi pengawasan adalah mencakup fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain, seperti; pelaksanaan Keputusan Gubernur, Walikota; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
4.    Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD yang menyangkut penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.    Tingkat pendidikan adalah tingkat pendidikan formal yang dimiliki setiap anggota dewan yang dapat menunjang efektifitas kinerja DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam menjalankan fungsinya.

6.    Tata Tertib DPRD adalah aturan-aturan yang mengatur segala kegiatan dalam pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Fak-Fak.
7.    Sikap anggota dewan adalah menyangkut prilaku moral dan kedisiplinan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
8.    Campur tangan penguasa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah adanya keterlibatan oleh eksekutif dalam penetapan kebijaksanaan DPRD Kabupaten Fak-Fak
9.     Kondisi politik adalah kondisi politik yang dapat mempengaruhi prilaku individu anggota dewan dalam melaksanakan fungsi DPRD Kabupaten Fak-Fak
10.  Sosial Ekonomi adalah kondisi sosial ekonomi yang dapat mempengaruhi prilaku individu anggota dewan dalam melaksanakan fungsi DPRD Kabupaten Fak-Fak.
11.  Kualitas sumberdaya manusia, adalah kemampuan profesionalisme anggota DPRD Kabupaten Fak-Fak dalam melaksanakan tugas yang diemban.
12.   Sarana dan prasarana, adalah ketersediaan fasilitas peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi DPRD Kabupaten Fak-Fak.



DAFTAR PUSTAKA
Achmad, S. Rucky, 2001; Sistem Manajemen Kinerja, Performance Management System, Panduan Praktis Untuk Merancang Kinerja Prima, Cetakan Pertama, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Alfian, 1990, Masalah Pelaksanaan Fungsi DPR yang Diinginkan oleh UUD 1945, dalam Jurnal Ilmu Politik, Nomor 7, AIPI,LIPI, dan PT. Gramedia, Jakarta.
Anonim, 2009. Laporan Kepala LAN-RI pada Rapat Koordinasi PAN Tingkat Nasional 2009 di Makassar
Asian Development Bank, 1998. Governance in Asia: From Crisis to Opportunity, 1999 Reprinted from ADB Annual Report.
Benardin, H John & Russel AA 1993, Human Resouces Management, An Experimential Approach, Mc Goww-Hill International Edition, Mc Graww-Hill Book Co. Singapore.
Blau, M. Peter dan Marshall W.Meyer. 2000. Birokrasi Dalam Masyarakat Modern, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Budiardjo, Miriam dan Ibrahim Ambon, 1993. Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
David Obsborne Ted Gaebler, 1997, Reinventing Government: How the Enterprineurial Spirit is Transforming the Public Sector, Penterjemah Abdul rasyid Cetakan ke tiga PT. Ikrar Mandiri Abadi Jakarta.
Deep, Sam dan LyIe Sussman, 1996; Mengefektifkan Kinerja, Saran untuk Menghadapi 44 Jenis Orang yang Menimbulkan Masalah di Lingkungan Kerja, Penerbit PT. Pustaka Binaman Presindo Jakarta.
Depdagri, 2001. Kebijakan Pemerintah Berkaitan Dengan Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Personil, DDN dan Otoda, Jakarta.
Dwiyanto, 1995. A Comparative Research Project on Rural Public Service and Local Level Civil Service Reforms, Centre for Population and Policy Studies, UGM.
Herbert G. Hichs dk. 1995, Essentials of Public Administration, Massachusetts.   Dexbury Press.
IsIamy, Irfan M. ; 2003; Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara; Diterbitkan PT. Bumi Aksara Jakarta.
James C. Craig Robert M. Grant; 2002 Strategic Management (Manajemen; Strategi Sumber Daya, Perencanaan, Efisiensi, Biaya-sasaran, Cetakan ke tiga PT. Gramedia Jakarta.
John M. Bryson, 2000 Strategic Planning for Organizations A Guide Strengthening and Sustaining Organization Achvement, Penterjemah M. Miftahuddin Cetakan II Penerbit Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Joko Widodo, 2001; Good Gonernance; Telaah dari Dimensi : Akuintabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah Penerbit dan Percetakan, Insan Cendekia Surabaya.
Kartasasmita, Ginandjar, 1996. Pembangunan Untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, CIDES, Jakarta.
Kusnadi dan Bintan R. Saragih, 1993. Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Leach dan Percy Smith, 2001. Local Governance in Britain, New York : Palgrave.
Louis A. Allen 1958; Management and Organization, McGraw-Hill Kogakusha, Ltd.         Tokyo.
Martimer R. Feiberg (Drs. R. Turman Sirait penterjemah) 1979; Psikologi yang Efektif untuk Pemimpin, Pejabat dan Usahawan; Cv. Tulus Jaya, Jakarta.
Martin Kressburg, 1971, Public Administration in Developing Countries, Fourth   Printing the Booking Institution, Washington, DC
Moenir, H.A.S. 2000; Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Cetakan ke     empat, diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara Jakarta.
Obsborne, David dan Peter Plastik, 2001; Banishing, Bureaurcacy : The five Strategies for Reinventing Government, penterjemah : Abdul Rasyid Ramelan, Cetakan Kedua (Revisi) oleh cv. Taruna Grafica Jakarta.
Pigors, Paul & Charles A. Mayers, 1952, Reading in Personnel Administration, Mc Graw-Hill Book Company, Inc, New York.
Poli, W.I.M.; 1997; Manajemen Pengendaluan Mutu; Program Magister Administrasi Kerjasama Lan-RI-UNHAS Makasar.
Pramudia Soon, 1999. Peran Sumber Daya Manusia dalam Penerapan ISO 9000, Kajian Sumber Daya Manusia dengan Pendekatan Total Quality Management, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia Jakarta.
Prawirosentono, Suryadi, 1999. Manajemen Sumberdaya Manusia, Kebijakan Kinerja Karyawan; BPFE Yogyakarta.
Ronald J. Schmidt, 1980, Public Administrations Searh for the Public, Paper disampaikan pada Konferensi Tahunan Perkumpulan Sarjana Administrasi Negara Amerika (ASP A).
Saleh, Karim. HA. 2002; Otonomi Daerah DPR Sejajar Kepala Daerah, Kenapa DPRD Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah, Hasanuddin University Press Makassar.
Sj Sumarto, Hetifah, 2009. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Sondag P. Siagian, 1998; Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Bumi Aksara Yogyakarta.
Steven Cohen Ronald Brand, 1993; Total Quality Management in Government a            Practical Guide for the Real World, First Edition New York.
Sujarto, Joko. 1993. Kinerja dan Dampak Tata Ruang Dalam Pembangunan Kota. Disertasi, ITB, Bandung.
Suprapto, J. 1997; Pengukuran Kepuasan Pelanggan untuk Menaikan Pangsa Pasar, Cetakan Pertama, diterbitkan oleh PT. Rinekacipta Jakarta.
Tjiptono, Fandy. 2000; Prinsip-prinsip Quality Service (TQS) Penerbit Andi, Cetakan Pertama Yogyakarta.
Van Meter, Donal S dan van Horn, Carl E, 1975. The Policy Implementation Process: A Conseptual Framework in Administration & Society, Vol. 6 No.4. Hal 445-485.
Watkins, Gordon, S. 1950; The Management of Personnel and Labor Relations; McGraw-Hill Book Company, Inc. New York.
William N. Dunn, 1994; Publik Policy Analysis An Introduction, Perntice-Hall       International, Inc University of Pittsbergh, Canada.



PROPOSAL PENELITIAN


ANALISIS TERHADAP FUNGSI DAN KINERJA BADAN ANGGARAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN FAK-FAK




OLEH

SEMUEL HEGEMUR
P2MM.09.02.03.146





UIT
 

















PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERITAS INDONESIA TIMUR
MAKASSAR
2011
DAFTAR ISI



Halaman

HALAMAN JUDUL ............................................................................................          i
PRAKATA . ............................................................................................................... iii
DAFTAR ISI ........................................................................................................        iv
ABSTRAK ............................................................................................................... viii
BAB I      PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah ...........................................................       1
B.   Rumusan Masalah .....................................................................       8
C.   Tujuan Penelitian .......................................................................        9
D.   Manfaat Penelitian ............................................................................ 9
BAB II     TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Kinerja .................................................................................. 11
B. Pengukuran Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah........... 13
C. Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah                20
D. Konsep Pemerintahan Daerah....................................................... 24
E. Kerangka Pikir ................................................................................... 26
BAB III    METODOLOGI PENELITIAN
A.   Jenis dan Desain Penelitian.......................................................... 32
B.   Waktu dan Lokasi Penelitian......................................................... 32
C.   Populasi dan Sampel...................................................................... 33
D.   Pengumpulan dan Data Analisis.................................................. 34
E.   Defenisi Operasional....................................................................... 35
BAB IV   HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Arah Kebijaksanaan Pembangunan Kabupaten Fak-Fak......... 38
B. Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Fak-Fak..........        53
C. Karakteristik Responden ................................................................. 68
D. Pembahasan Hasil Penelitian . ..................................................... 76
E. Faktor-Faktor Berpengaruh Terhdap Pelaksanaan
    Fungsi DPRD Kabupaten Fak-Fak ................................................ 91
BAB V    KESIMPULAN DAN SARAN
 A. Kesimpulan..................................................................................... 113
 B. Saran................................................................................................ 114
DAFTAR PUSTAKA



0 komentar:

Posting Komentar

RECENT

Popular Posts

Blog Link

Pengikut

Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu. ( Benjamin Franklin ) # Orang yang bahagia bukanlah orang pada lingkungan tertentu, melainkan orang dengan sikap-sikap tertentu. ( Hugh Downs )# Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru ) # Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ( Confusius ) # Kita tidak tahu bagaimana hari esok, yang bisa kita lakukan ialah berbuat sebaik - baiknya dan berbahagia pada hari ini. (Samuel Taylor Coleridge ) # Kesalahan terbesar yang bisa dibuat oleh manusia di dalam kehidupannya adalah terus-menerus mempunyai rasa takut bahwa mereka akan membuat kesalahan. ( Elbert Hubbard ) # Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. ( Confusius ) # Semua orang tidak perlu menjadi malu karena pernah berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya. ( Alexander Pope ) # Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah. ( Kahlil Gibran ) # Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh. (Andrew Jackson) # Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki, tetapi kita selalu menyesali apa yang belum kita capai. ( Schopenhauer ) # Tidak ada pelaut ulung yang dilahirkan dari samudera yang tenang, tapi ia akan dilahirkan dari samudera yang penuh terpaan badai, gelombang dan topan ( D Farhan Aulawi ).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...