Fakfakinfo,- Pansus DPRD Kabupaten Fakfak yang dimpimpin Ketua, Abuthalib Iribaram, ST, Wakil Ketua Abdurahman Momiyangga dan Sekretaris, Semuel Hegemur melakukan rapat dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Fakfak membahas Keputusan Bupati Fakfak terkait Pemekaran Distrik Kokas Menjadi Kabupaten.
Pertemuan yang berlangsung alot, dimana berbagai pendapat, saran dan masukan di Ruang Rapat Komisi lantai II DPRD Kabupaten Fakfak, Jumat (9/9) kemarin ini berakhir dengan kesepakatan, dimana akan menghadirkan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak diantaranya Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Fakfak, Abuthalib Iribaram, ST mengatakan, dengar pendapat (hearing) dengan Bappeda, Bagian Pemerintah dan Hukum akan dilaksnakan 14 September di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Fakfak pukul 09.00 WIT.
Menurutnya, pertemuan dengan instansi terkait yang disebutkannya, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dilihat dari PP No 78 tahun 2007 ini masih ada peryaratan-peryaratan yang seharusnya dipenuhi untuk dimekarkan sebuah kabupaten,”kata Abuthalib kepada Fakfakinfo, usai dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Fakfak kemarin.
Disebutkannya, persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya penambahan atau pemekeran Distrik, dimana sesungguhnya sesuai dengan persyaratan 6 atau 7 Distrik, namun sementara rencana pemekaran Kokas ini baru 4 Distrik.
“Sementara baru diusulkan oleh Bupati Fakfak, pemekaran empat distrik lagi untuk rencana pemekaran Distrik Kokas menjadi Kabupaten, untuk itu kehadiran instansi terkait yang tadi disebutkan sangat penting untuk membahas bersama hal ini,”ujar Abuthalib. [Mon]
Pertemuan yang berlangsung alot, dimana berbagai pendapat, saran dan masukan di Ruang Rapat Komisi lantai II DPRD Kabupaten Fakfak, Jumat (9/9) kemarin ini berakhir dengan kesepakatan, dimana akan menghadirkan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak diantaranya Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Fakfak, Abuthalib Iribaram, ST mengatakan, dengar pendapat (hearing) dengan Bappeda, Bagian Pemerintah dan Hukum akan dilaksnakan 14 September di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Fakfak pukul 09.00 WIT.
Menurutnya, pertemuan dengan instansi terkait yang disebutkannya, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dilihat dari PP No 78 tahun 2007 ini masih ada peryaratan-peryaratan yang seharusnya dipenuhi untuk dimekarkan sebuah kabupaten,”kata Abuthalib kepada Fakfakinfo, usai dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Fakfak kemarin.
Disebutkannya, persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya penambahan atau pemekeran Distrik, dimana sesungguhnya sesuai dengan persyaratan 6 atau 7 Distrik, namun sementara rencana pemekaran Kokas ini baru 4 Distrik.
“Sementara baru diusulkan oleh Bupati Fakfak, pemekaran empat distrik lagi untuk rencana pemekaran Distrik Kokas menjadi Kabupaten, untuk itu kehadiran instansi terkait yang tadi disebutkan sangat penting untuk membahas bersama hal ini,”ujar Abuthalib. [Mon]
0 komentar:
Posting Komentar